Komisi VIII Usul RUU Haji Atur Kontrak Jangka Panjang Maskapai dan Penginapan Jemaah
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (31/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:18
24 Februari 2025

Komisi VIII Usul RUU Haji Atur Kontrak Jangka Panjang Maskapai dan Penginapan Jemaah

- Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan penginapan untuk jemaah haji diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini disampaikan HNW dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Senin (24/2/2024).

“Tadi juga disampaikan, bagus bila ada carter pesawat yang multiyears atau yang berjangka panjang. Saya kira sama terkait dengan kontrak penginapan. Kenapa tidak juga kontrak penginapan dijadikan jangka panjang?” ujar HNW di Gedung DPR RI, Senin.

Menurut HNW, Malaysia telah menerapkan sistem kontrak jangka panjang dengan pengelola penginapan di Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui sistem tabungan haji.

Hal ini pada akhirnya memungkinkan kalau mendapatkan fasilitas penginapan yang lebih baik bagi jemaahnya dengan harga lebih terjangkau.

“Karena ini yang selama ini selalu dijadikan alasan mengapa kemudian Malaysia dengan tabungan hajinya bisa mendapatkan tempat yang lebih baik dengan harga yang lebih miring. Konon katanya mereka menggunakan pendekatan kontrak jangka panjang. Nah, kalau memang demikian kondisinya, saya kira penting dimasukkan dalam pengaturan,” kata HNW.

Selain itu, HNW juga mengusulkan agar kontrak jangka panjang dengan maskapai tetap dilakukan melalui tender terbuka.

Dengan demikian, maskapai yang memiliki pesawat dengan kualifikasi lebih baik dan harga lebih murah bisa ikut serta dalam proses seleksi.

“Bila tender terbuka dan ada beragam maskapai yang memang betul-betul siap dengan pesawat berkualifikasi lebih bagus dengan harga yang lebih murah, kenapa tidak? Itu bagian-bagian yang layak dikaji berikutnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penerapan sistem kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan untuk penyediaan transportasi penyelenggaraan ibadah haji.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Perhubungan, Senin (24/2/2024).

“Kami mengusulkan perlunya sebuah telaah yang komprehensif agar skema kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dapat dipertimbangkan,” ujar Hilman di Gedung DPR RI.

Hilman menjelaskan bahwa usulan itu disampaikan dalam rangka menjamin pelayanan yang lebih baik bagi jemaah, terutama dari sisi transportasi.

Selain itu, lanjut Hilman, kontrak jangka panjang juga berpotensi membuat biaya penerbangan penyelenggaraan haji dapat lebih terjangkau.

“Dengan kontrak yang lebih berjangka panjang ini kita dapat menciptakan stabilitas harga, peningkatan efisiensi perencanaan serta memberikan kepastian layanan bagi jemaah haji,” kata Hilman.

“Selain itu, maskapai penerbangan juga berpotensi menawarkan harga khusus dengan kontrak jangka panjang, sehingga biaya penerbangan ibadah haji dapat lebih terkendali dan terjangkau,” sambungnya.

Hilman menekankan bahwa kepastian memberikan layanan transportasi terbaik bagi jemaah diperlukan.

Sebab, pihak Arab Saudi telah memperkirakan bahwa jumlah jemaah haji pada tahun-tahun berikutnya akan jauh lebih banyak.

“Ini penting sekali kaitannya juga dengan proyeksi jumlah jemaah haji yang akan semakin banyak mungkin di tahun-tahun berikutnya. Sesuai dengan visi Saudi 2030 yang akan memfasilitasi atau melayani jutaan jemaah haji dari seluruh dunia,” pungkasnya.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #komisi #viii #usul #haji #atur #kontrak #jangka #panjang #maskapai #penginapan #jemaah

KOMENTAR