Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian
Jemaah haji melakukan tawaf. [MCH 2024/Chandra Iswinarno]
16:12
23 Februari 2025

Kemenag Umumkan Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat dan Prosedur Penggantian

Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M telah selesai. Sebanyak 16.305 jemaah berhasil melunasi biaya haji mereka, yang berarti seluruh kuota untuk haji khusus sudah terpenuhi.

Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, sebanyak 14.467 jemaah berhasil melunasi. Sedangkan tahap kedua, yang dibuka antara 14 hingga 21 Februari 2025, menyelesaikan sisa 1.838 kuota.

“Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi, hari ini kami merilis daftar lengkap 16.305 jemaah yang telah melunasi biaya haji 2025,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pada rilis yang diterima Suara.com, Minggu (23/2/2025).

Hilman menambahkan bahwa rilis ini juga bertujuan untuk memberi jemaah kepastian terkait status mereka, yang dapat memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum sebagai calon jemaah haji tahun ini.

Selain pengumuman nama, Hilman juga menjelaskan prosedur bagi jemaah haji khusus yang telah melunasi tetapi memutuskan untuk menunda atau membatalkan keberangkatan mereka.

Prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ilustrasi ibadah Haji (pixabay)Ilustrasi ibadah Haji (pixabay)

Prosedur Penggantian untuk Jemaah yang Menunda Keberangkatan

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa apabila ada jemaah haji khusus yang menunda keberangkatan setelah pelunasan, mereka dapat digantikan oleh jemaah lain dengan dua syarat utama.

  • Pertama, pengganti harus berasal dari nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama.
  • Kedua, pengganti tersebut sudah terdaftar dengan nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.

“Prosedur ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggantian dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Nugraha.

Untuk penggantian, PIHK harus melaporkan jemaah yang menunda atau membatalkan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dan mengajukan permohonan dengan melampirkan dua dokumen:

  • Surat pernyataan bermaterai dari jemaah yang menunda
  • Serta surat tanggung jawab dari PIHK terkait keabsahan data.

Proses pengajuan penggantian ini akan divalidasi melalui verifikasi oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Jika disetujui, penggantian akan dimasukkan dalam sistem SISKOHAT. Apabila tidak ada pengganti yang memenuhi syarat, kuota yang kosong akan dialokasikan untuk jemaah yang siap berangkat.

Pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda ini dibuka mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB dan dapat dikirimkan melalui email: [email protected].

Nugraha Stiawan mengingatkan bahwa PIHK wajib mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 terkait prosedur pengisian kuota haji khusus dan memberikan informasi tersebut kepada seluruh jemaah yang terdaftar.

“Keputusan ini adalah acuan bagi seluruh pihak untuk menjalankan tata cara pengisian kuota secara tepat, serta memastikan kejelasan bagi setiap jemaah haji khusus,” tutupnya.

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #kemenag #umumkan #nama #jemaah #haji #khusus #2025 #syarat #prosedur #penggantian

KOMENTAR