Kuasa Hukum Bantah Dubes RI di Nigeria Ditarik Pulang Kemenlu karena Dugaan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum eks Duta Besar RI di Nigeria Usra Hendra Harahap, Rikha Permatasari dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
18:02
21 Februari 2025

Kuasa Hukum Bantah Dubes RI di Nigeria Ditarik Pulang Kemenlu karena Dugaan Pelecehan Seksual

- Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya ditarik pulang ke Indonesia akibat dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, mengatakan, informasi yang beredar di sejumlah media mengenai pemulangan kliennya terkait masalah tersebut adalah tidak benar.

"Yang selama ini beredar informasi bahwa klien kami dipulangkan dari Nigeria itu karena adanya kejadian ini. Kami bantah bahwa itu tidak benar," ujar Rikha, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Jumat (21/2/2025).

Rikha mengatakan, masa kerja Usra sebagai Duta Besar RI di Nigeria telah berakhir dan ia harus kembali ke Tanah Air setelah menjabat selama lebih dari lima tahun.

"Klien kami sudah menjabat dalam penugasan itu selama lima tahun sembilan bulan. Jadi, tugasnya sudah selesai, sudah habis," kata dia.

Rikha mengungkapkan, masa jabatan Usra sebagai Dubes RI di Nigeria dimulai sesuai dengan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 20 Maret 2019.

"Dengan adanya keputusan presiden terkait saat beliau pengangkatan jabatan sebagai Duta Besa Nigeria, di sini tertanggal petikan Kepres Nomor 33P Tahun 2019, tertanggal 20 Maret 2019, beliau diangkat dan dilantik mulai menjabat," kata dia.

Ia mengatakan, kepulangan Usra ke Indonesia sesuai Keputusan Presiden Kepres Nomor 157 P Tahun 2023 tertanggal 12 Desember 2024.

"Tidak hanya satu orang klien kami, di sini juga ada 30 rekan yang memang tugasnya sudah selesai," kata dia.

Berkait dengan kasusnya, Rikha menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada seorang staf inisial AR tidak benar.

"Makanya kami mematahkan informasi yang beredar luas di media bahwa itu salah dan tidak benar," imbuh dia.

Editor: Firda Janati

Tag:  #kuasa #hukum #bantah #dubes #nigeria #ditarik #pulang #kemenlu #karena #dugaan #pelecehan #seksual

KOMENTAR