Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi ''Online'' Internasional Situs ''1XBet''
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
14:52
21 Februari 2025

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Jaringan Judi ''Online'' Internasional Situs ''1XBet''

- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan internasional perjudian online situs "1XBet".

Dari pengungkapan ini, sebanyak 9 orang tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi di  Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Banten, dan Jawa Barat.

"Kita sudah mengungkap perkara yaitu perjudian dengan situs 1XBet di beberapa kota," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dari penangkapan di Jawa Barat dan Banten, polisi mengamankan lima pelaku, yakni AW (31) selaku agen grup "Belklo" situs "1XBet", RNH (34) selaku supervisor operator.

Kemudian RW (34) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

"Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar," ungkapnya.

Djuhandani mengatakan lima tersangka itu diamankan di beberapa lokasi pada bulan November 2024 lalu, dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari hasil pengembangan, ditemukan ada jaringan lain di Riau dan Kepulauan Riau.

Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang pada Februari 2025. Mereka adalah AT (35) selaku agen grup "Mimosa" situs "1XBet", DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Sederet uang miliaran rupiah turut diamankan dalam penangkapan ini.

Uang dimaksud dalam berbagai jenis mata uang.

Terdapat 826.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar (setara Rp 10 miliar); 7.200 dollar Singapura dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 87,6 juta); ada 1.500 dollar Singapura dengan pecahan 50 dollar (setara Rp 18,2 juta).

Selanjutnya, ada uang rupiah sebesar Rp 1,5 miliar; dan 80.800 dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar (setara Rp 1,3 miliar).

Total barang bukti lain yang diamankan, yakni 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya.

Berbagai harta benda mewah lain juga disita, di antaranya 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor merek Kawasaki, dua mobil merek Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #bareskrim #tangkap #tersangka #jaringan #judi #online #internasional #situs #1xbet

KOMENTAR