Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
10:16
21 Februari 2025

Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengklaim penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sah.

Ia menilai KPK tidak bisa menunjukan bukti permulaan terkait dugaan suap soal pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Termasuk soal bukti permulaan tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku.

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” kata Maqdir, di Kantor DPP PDIP, Kamis (20/2/2025) malam.

Maqdir menilai saat ini KPK, terus mempersoalkan seolah-olah Hasto merupakan dalang agar Harun Masiku menjadi anggota DPR dari partai PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, kata Maqdir, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.

Selanjutnya, hal yang dinilai janggal oleh Maqdir yakni surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Hal ini dianggap bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2019.

"Pasal tersebut menyebut jika pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum," katanya.

Terlebih, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai ketentuan Undang-undang KPK,” lanjut dia.

Jika ditelusuri lebih dalam, lanjut Maqdir, dalam surat perintah yang dikeluarkan KPK soal pengembangan penyidikan terhadap Hasto, tertanggal 18 Desember 2024. Artinya, surat tersebut terbit 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara tanpa ada bukti permulaan,” pungkasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kuasa #hukum #anggap #penahanan #hasto #kristiyanto #oleh #tidak #alasannya

KOMENTAR