Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pembagian Bansos untuk Memenangkan Calon Tertentu Termasuk Tindak Pidana Korupsi
Co-captain Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Sudirman Said saat ditemui di rumah perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
11:10
25 Januari 2024

Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pembagian Bansos untuk Memenangkan Calon Tertentu Termasuk Tindak Pidana Korupsi

- Tim Pemenangan Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menilai bahwa pembagian bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan memenangkan pasangan calon (paslon) di pemilihan presiden (pilpres) 2024 termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan wakil kapten Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said ketika menyinggung kekhawatiran pembagian bansos oleh pemerintah di masa pemilu, dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan calon (paslon) tertentu.

"Kita pernah menyatakan, apabila bansos itu dibagikan sebagai sarana pemenangan bagi calon tertentu, itu secara kategori masuk ke dalam kategori korupsi," kata Sudirman Said saat ditemui di rumah perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

"Mengapa? Karena definisi korupsi paling sederhana yaitu menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya lagi.

Sudirman Said mengatakan, bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah. Pemberian bansos tidak boleh hanya diberikan kepada masyarakat tertentu yang memilih calon tertentu.

Kendati demikian, kubu Anies-Muhaimin enggan menuduh soal distribusi pemberian bansos kepada masyarakat.

Namun, tim pemenangan pasangan nomor urut 1 ini mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Terlebih, akhir-akhir ini, Presiden Joko Widodo makin memperlihatkan bahwa dirinya mendukung salah satu kandidat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kita engga punya bukti dan mungkin juga enggak boleh curiga berlebihan, tapi kembali saya ingin kembalikan pada titik awal, di mana sejak awal pemilu ini, oleh kepala negara kita, oleh presiden kita, kita seperti mendapat pesan bahwa dia punya pihak yang harus dimenangkan," kata Sudirman Said.

"Yang kita khawatirkan, yang harus kita jaga adalah jangan sampai seluruh kebijakan, seluruh tindakan yang harusnya diaplikasikan bagi orang banyak, kemudian diselewengkan untuk kepentingan tadi, pemenangan pemilu," ujarnya lagi.

Kemudian, Sudirman Said kembali mengingatkan adanya potensi tindak pidana jika pemerintah menyalaghunakan wewenangnya untuk kepentingan tertentu.

Oleh sebab itu, kubu Anies-Muhaimin meminta pembagian bansos dilakukan semata-mata untuk membantu seluruh masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau bansos dibagikan secara bebas tanpa melihat siapa yang menerima, itu baik-baik saja. Tapi, kalau bansos dibagikan untuk pemenangan seseorang, itu namanya menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan kelompok," kata Sudirman Said.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #kubu #anies #muhaimin #sebut #pembagian #bansos #untuk #memenangkan #calon #tertentu #termasuk #tindak #pidana #korupsi

KOMENTAR