Efisiensi Anggaran Hambat Upaya KPK Pindahkan 11 Mobil Ketum PP Japto Soerjosoemarno
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
09:20
20 Februari 2025

Efisiensi Anggaran Hambat Upaya KPK Pindahkan 11 Mobil Ketum PP Japto Soerjosoemarno

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pemindahan 11 mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK terkendala efisiensi anggaran.

"Mobilnya ada beberapa yang kita sudah akan pindahkan. Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi. Jadi rekan-rekan termasuk kalau kita jalan-jalan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (20/2/2025).

Asep menjelaskan perbedaan penyitaan uang dan mobil oleh penyidik KPK.

Ia mengatakan bahwa penyidik lebih mudah menyita uang dan logam lantaran penyimpanannya tidak membutuhkan perawatan.

Sementara itu, ketika menyita mobil, KPK butuh biaya tambahan untuk merawat barang sitaan tersebut.

"Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa malam.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa belasan mobil yang disita berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.

"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki)," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Tessa mengatakan bahwa KPK juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ujarnya.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #efisiensi #anggaran #hambat #upaya #pindahkan #mobil #ketum #japto #soerjosoemarno

KOMENTAR