Kuasa Hukum Bantah Sudah Putuskan Ajukan Kasasi Atas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis
KORUPSI TIMAH - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Kuasa hukum Harvey Moeis menyebut pihaknya belum mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara kliennya. 
17:21
18 Februari 2025

Kuasa Hukum Bantah Sudah Putuskan Ajukan Kasasi Atas Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis

- Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman kliennya, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.

Andi menyatakan, Harvey Moeis belum memberikan mandat apapun terkait vonis banding tersebut.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad saat dikonfirmasi Selasa, (18/2/2025). 

Ahmad menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan yang menjadi bahan kajian sebelum menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak.

Ia menyatakan, kabar mengenai Harvey Moeis telah memutuskan mengajukan kasasi merupakan informasi yang tidak benar. Sikap yang sama lanjutnya, juga berlaku untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

“Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

Hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya.

Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar. 

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kuasa #hukum #bantah #sudah #putuskan #ajukan #kasasi #atas #vonis #tahun #penjara #harvey #moeis

KOMENTAR