Keponakan Lisa Rachmat Diperintah Kirim Uang Dua Kali ke Zarof Ricar, Total 250 Ribu Dolar Singapura
MANTAN PEJABAT MA - Foto Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada 25 Juli 2017. Keponakan Lisa Rachmat, Stephanie Christel mengaku pernah diperintah tantenya untuk mengantarkan uang total sebesar 250 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. 
16:25
18 Februari 2025

Keponakan Lisa Rachmat Diperintah Kirim Uang Dua Kali ke Zarof Ricar, Total 250 Ribu Dolar Singapura

Keponakan Lisa Rachmat, Stephanie Christel mengaku pernah diperintah tantenya untuk mengantarkan uang total sebesar 250 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Stephanie menjelaskan bahwa kiriman uang itu diberikan secara bertahap kepada Zarof sebanyak dua kali.

Hal itu diungkapkan Stephanie saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pernyataan Stephanie itu berawal ketika ia mengungkapkan pernah beberapa kali bertemu dengan Zarof karena diperintah oleh Lisa Rachmat.

Adapun maksud dan tujuannya bertemu Zarof kata Stephanie untuk mengantar sejumlah titipan dari Lisa mulai dari mengantar makanan hingga jahe merah.

Tak hanya mengantar makanan dan jahe, Stephanie juga mengaku pada Jaksa diperintah untuk mengirimkan sejumlah uang untuk Zarof.

"Pernah (diperintah Lisa antar uang ke Zarof). Teknisnya itu saya ambil dari loby apartemen karena orang money changernya datang ke apartemen, jadi tinggal ambil terus antar ke Pak Zarof," kata Stephanie.

Kemudian Stephanie menerangkan, bahwa pengiriman uang ke Zarof itu dirinya lakukan sebanyak dua kali sepanjang tahun 2024.

Ia juga mengaku mengetahui soal jumlah uang yang diberikan untuk Zarof karena langsung disampaikan oleh Lisa melalui pesan WhatsApp.

Uang-uang yang dikirim Lisa untuk Zarof pun kata Stephanie menggunakan mata uang Dolar Singapura dan beberapa Dolar Amerika Serikat.

"Itu yang saya ingat ada di HP nominalnya ibu tulis 166 ribu SGD tapi seingat saya ada beberapa lembar USD juga. Tapi enggak banyak, jadi kebanyakan SGD," ujar Stephanie.

Kemudian untuk pengiriman yang kedua, Stephanie mengaku mengirimkan uang dengan nominal 84 ribu SGD sehingga total uang yang diberikan untuk Zarof sebesar 250 ribu SGD.

"Yang kedua bu?," tanya Jaksa soal pengiriman uang.

"Total 250, dikurangi 166, berarti 84," ucap Stephanie.

"84 ribu?," tanya Jaksa memastikan.

"84 ribu SGD," ungkap Stephanie membenarkan.

Stephanie pun menyatakan bahwa pola yang digunakan dalam pemberian uang untuk Zarof itu menggunakan pola yang sama.

Yaitu uang dikirimkan oleh pihak money changer ke apartemennya lalu kemudian ia kirimkan lagi ke rumah Zarof Ricar di kawasan Jakarta Selatan.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #keponakan #lisa #rachmat #diperintah #kirim #uang #kali #zarof #ricar #total #ribu #dolar #singapura

KOMENTAR