Menteri Hukum Sebut Jumlah Napi Bakal Dapat Amnesti Turun dari 44 Ribu Menjadi 19 Ribu Narapidana
PEMBERIAN AMNESTI NARAPIDANA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menggelar rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman mengatakan, rencana pemberian amnesti untuk 44 ribu narapidana atau napi kini berubah menjadi 19 ribu. 
11:43
17 Februari 2025

Menteri Hukum Sebut Jumlah Napi Bakal Dapat Amnesti Turun dari 44 Ribu Menjadi 19 Ribu Narapidana

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut jumlah narapidana yang akan mendapat amnesti dari pemerintah turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu.

Hal ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Supratman menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mulanya yang mendapatkan amnesti sebanyak 44 ribu.

"Namun dengan demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesment kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman dalam rapat.

Dia menegaskan, penerima amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan empat kriteria yang telah disepakati.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaiki sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan ke bapak/ibu yang kami hormati," ujar Supratman.

Supratman berharap proses asesmen dapat segera rampung sehingga amnesti ini bisa diumumkan sebelum pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran ya yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," ungkapnya.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #menteri #hukum #sebut #jumlah #napi #bakal #dapat #amnesti #turun #dari #ribu #menjadi #ribu #narapidana

KOMENTAR