Sekjen DPR Indra Iskandar Pastikan Hati-hati Tetapkan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai jalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi rumah jabatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5). (Istimewa)
18:48
4 Oktober 2024

Sekjen DPR Indra Iskandar Pastikan Hati-hati Tetapkan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan, pihaknya akan berhati-hati menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPR periode 2024-2029. Indra menyatakan, besaran tunjangan perumahan itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan survei terkait harga rata-rata sewa rumah di Jakarta.   "Kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada dewan, ini adalah tingkat kehati-hatian kami, sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan, diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).   Indra menjelaskan, tim Kesekjenan DPR sedang melakukan survei harga sewa rumah di sekitar wilayah Senayan, Semanggi dan Kebayoran. Hasil survei tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan besaran ideal tunjangan perumahan para anggota dewan.  

  "Kami dari tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran (harga) rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek, itu sebenarnya tingkat idealnya berapa?," ucap Indra.   Indra menegaskan, pihaknya tidak akan menentukan tunjangan perumahan para wakil rakyat berdasarkan harga maksimum. Melainkan, harga yang paling ideal.   "Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum, mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu rate-nya berapa?," ujar Indra.   Ia mengungkapkan, sejauh ini berdasarkan hasil survei sementara tim di lapangan, harga sewa rumah masih fluktuatif dan dinamis. Sebab, harga sewa rumah tersebut mengikuti harga pasar, sehingga pihaknya akan hati-hati menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPR.   "Ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif, juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar, sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," tegas Indra.   Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan ini diberikan setelah para anggota dewan tidak bisa menempati rumah dinas yang kondisinya sudah tua. Sehingga jika dipaksakan, membuat biaya perawatan rumah membengkak.   ""Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible," urai Indra.   Sebagaimana diketahui, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024. Dengan demikian, Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #sekjen #indra #iskandar #pastikan #hati #hati #tetapkan #besaran #tunjangan #perumahan #anggota #dewan

KOMENTAR