Pukat UGM Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
20:40
12 Februari 2025

Pukat UGM Yakin PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Kamis (13/2) besok. Hasto mengajukan upaya praperadilan atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.   Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman, menyampaikan bahwa pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak oleh PN Jaksel. Ia menegaskan, gugatan praperadilan hanya menguji tata cara penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

  "Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman kepada wartawan, Rabu (12/2)   Ia meyakini, KPK sudah menghadirkam bukti yang kuat ke dalam sidang praperadilan. Ia mencontohkan, Hasto memerintahkan untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya. Karena itu, dia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.    ”Soal pra peradilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat pra peradilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” ucap Zainur.    Namun, jika dalam putusan besok PN Jaksel menolak gugatan praperadilan, Zainurrohman menyampaikan bahwa KPK harus bergerak cepat untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.   

  ”Kalau besok KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya.    Ia pun berharap, KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. Sebab, KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang.    ”KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” tegasnya.   Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.   

  Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.    Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #pukat #yakin #jaksel #tolak #gugatan #praperadilan #hasto #kristiyanto

KOMENTAR