Wali Kota Semarang Mbak Ita Beralasan Sakit Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK
ILUSTRASI: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
20:32
11 Februari 2025

Wali Kota Semarang Mbak Ita Beralasan Sakit Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri tidak hadir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Mbak Ita dan sang suami menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa Mbak Ita awalnya akan hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, politikus PDI Perjuangan itu beralasan masuk rumah sakit.   "Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2).  

  Tessa memastikan, penyidik KPK akan melakukan pengecekan secara langsung ke rumah sakit tempat Mbak Ita menjalani perawatan. Pasalnya, Mbak Ita sudah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.   "Tentunya nanti, KPK, dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut," ujar Tessa.   KPK juga akan membawa dokter untuk memastikan kesehatan Mbak Ita. Namun, Tessa tidak mengungkap secara rinci, terkait waktu pengecekan kesehatan tersebut.   "Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik," tegas Tessa.   Adapun, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.  

  Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, sejak Jumat (17/1). Martono diduga merupakan pihak penerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).   Sementara, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi gratifikasi. Diduga, Rachmat Utama Djangkar memberikan gratifikasi kepada Mba Ita dan Alwin Basri.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #wali #kota #semarang #mbak #beralasan #sakit #bisa #penuhi #panggilan

KOMENTAR