Zarof Ricar Bagi Uang Rp 75 Juta dari Pengacara Ronald Tannur ke Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi
Mantan pejabat ahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:56
11 Februari 2025

Zarof Ricar Bagi Uang Rp 75 Juta dari Pengacara Ronald Tannur ke Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku, membagikan uang dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi sebesar Rp 75 juta.

Keterangan ini Zarof sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Adapun Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menjabat setelah Rudi Suparmono mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awaknya, jaksa penuntut umum mengonfirmasi Zarof Ricar soal pertemuan dengan Dadi yang akan dilantik menjadi Ketua PN Surabaya pada 16 April 2024 di Hotel Doubletree Tunjungan.

“Siapa Ketua PN yang baru itu?” tanya jaksa.

“Pak Dadi Rachmadi,” jawab Zarof Ricar.

Mantan pejabat MA itu mengatakan, ketika dia menyantap hidangan seafood bersama Dadi, Lisa Rachmat datang.

Zarof lantas menjelaskan kepada Dadi bahwa Lisa ingin berkenalan dengan dirinya. Ketiganya pun duduk satu meja namun hanya sebentar.

Saat itu, perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur sedang disidangkan di PN Surabaya.

Jaksa lantas mengkonfirmasi bahwa Dadi Rachmadi pernah menceritakan persoalan sewa rumah Rp 75 juta per tahun namun dia tidak memiliki uang.

Sementara itu, menurut Zarof, Lisa hendak memberinya oleh-oleh keesokan harinya namun dia tolak.

“(Lisa bertanya) ‘mau oleh-oleh apa?’ Saya bilang, saya enggak mau lah berat saya bilang, ‘lu kasih saja mentahnya’, saya bilang gitu,” kata Zarof.

“Terus dikasih apa?” tanya jaksa.

“Ya dikasih uang Rp 100 juta,” jawab Zarof.

Setelah menerima uang dari Lisa, Zarof Ricar mengatakan kepada Dadi bahwa dirinya mendapat uang dari “ibu tiri”.

Dia lantas membagi uang itu sebesar Rp 75 juta untuk Dadi Rachmadi dan Rp 25 juta untuk dirinya.

“Ya waktu itu saya bilang, ‘nih gua udah dapat nih lu mau sewa rumah nih gua kasih tapi gua potong ya 25’, (dijawab Dadi) ‘dari mana?’ ‘Sudah dari ibu tiri’,” kata Zarof.

Mendengar ini, jaksa mempertanyakan isi percakapan Zarof Ricar dengan Dadi Rachmadi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, Dadi disebut meminta 50 persen.

Namun, Zarof Ricar mengaku lupa dengan percakapan tersebut.

“Kalau di sini ada catatan WhatsApp antara saudara dengan Pak Dadi Rachmadi ada komunikasi by WhatsApp chat minta 50 persen?” tanya jaksa.

“Mungkin kali ya by WhatsApp, saya lupa atau saya ngomong di telepon atau WhatsApp saya lupa,” jawab Zarof.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Proses pengurusan perkara ini diduga tidak terlepas dari peran Zarof Ricar. Dia ditengarai sebagai makelar kasus yang menjembatani Lisa dengan Ketua PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #zarof #ricar #bagi #uang #juta #dari #pengacara #ronald #tannur #ketua #surabaya #dadi #rachmadi

KOMENTAR