Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Diminta Kondisikan Kasasi Ronald Tannur
Mantan pejabat ahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:44
11 Februari 2025

Zarof Ricar Klaim Hakim Agung Soesilo Marah Diminta Kondisikan Kasasi Ronald Tannur

- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyebut Hakim Agung Soesilo marah ketika diminta membantu mengondisikan putusan kasasi sesuai keinginan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Keterangan ini Zarof sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Zarof mengaku, pada kurun 2024 setelah diminta Lisa untuk membantu mengondisikan putusan kasasi perkara kliennya, ia bertemu dengan Soesilo dan menyampaikan permintaan tersebut.

“Pak Susilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya enggak beritahukan ke Ibu Lisa,” kata Zarof.

Ketika Zarof bertemu Soesilo, perkara kasasi Ronald Tannur belum mulai disidangkan.

Namun, susunan majelis hakim sudah ditetapkan dengan Soesilo sebagai ketua.

Dalam pertemuan itu, kata Zarof, Soesilo mengaku belum membaca berkas perkara kasasi Ronald Tannur.

Zarof mengaku percakapan tersebut hanya dilakukan beberapa menit sembari berjalan.

“Tapi Beliau bilang, 'kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi, kalau dia bersalah, tetap saya hukum,' gitu. Tapi, dengan nadanya yang enggak enak didengar,” tutur Zarof.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo.

Perbuatan itu disebut dilakukan bersama-sama Lisa Rachmat yang menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof dan telah memberikan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi.

Jaksa menyebut, Lisa menghubungi Zarof dan meminta bantuan mengondisikan putusan kasasi sehingga menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Zarof kemudian bertemu Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.

Ia kemudian menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi dikondisikan.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'Siap Pak, terima kasih'," ujar jaksa.

Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah.

Anak mantan anggota DPR RI itu pun dihukum 6 tahun penjara.

Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

“Hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur jaksa.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #zarof #ricar #klaim #hakim #agung #soesilo #marah #diminta #kondisikan #kasasi #ronald #tannur

KOMENTAR