Rekam Jejak Djuyamto, Hakim Tunggal PN Jaksel yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). Ini rekam jejak hakim yang pimpin sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
14:36
11 Februari 2025

Rekam Jejak Djuyamto, Hakim Tunggal PN Jaksel yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (11/2/2025).

Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Jalannya persidangan yang dipimpin Djuyamto ini sempat menimbulkan perdebatan panas antara pengacara Hasto dan pihak KPK.

Perdebatan berawal saat Djuyamto yang menjadi hakim tunggal praperadilan meminta tim bior hukum KPK menyampaikan bukti tambahan.

Akan tetapi, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang diungkapkan pada sidang sebelumnya.

"Silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," ujar Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kemudian beranjak dari kursinya untuk ikut melihat bukti tambahan dari KPK di hadapan majelis hakim.

Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha). Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen keberatan dengan bukti yang disampaikan KPK di persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Zen menyebut bukti KPK bukan asli melainkan salinan.(Tribunnews/Rahmat Nugraha).

Sontak, timbul perdebatan panas antara Ronny dengan tim KPK.

Djuyamto yang menyaksikan perdebatan itu lantas menegur kedua belah pihak.

Ia meminta perdebatan tak dilakukan dengan nada tinggi.

"Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya pelan-pelan, Pak. Perdebatananya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak," ujarnya.

"Ini live, Pak. Apa yang Saudara lakukan, sikap Saudara di sini itu dilihat oleh banyak orang. Tolong perdebatannya, saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak," tegasnya.

Lantas, bagaimanakah rekam jejak hakim Djuyamto? Berikut profil lengkapnya.

Rekam jejak Djuyamto

Dilansir dari situs resmi PN Jaksel, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

Dikutip dari Bangkapos.com, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Tak sampai di situ, Djuyamtp juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

(Tribunnews.com/Rakli/Suci Bangun DS) (Bangkapos.com) (Kompas.com)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #rekam #jejak #djuyamto #hakim #tunggal #jaksel #yang #pimpin #sidang #praperadilan #hasto #kristiyanto

KOMENTAR