![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kuasa Hukum Jawab Asal-usul Jeep Rubicon Kades Kohod: Sampai Saat Ini Masih Kredit](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/kuasa-hukum-jawab-asal-usul-jeep-rubicon-kades-kohod-sampai-saat-ini-masih-kredit-1209767.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kuasa Hukum Jawab Asal-usul Jeep Rubicon Kades Kohod: Sampai Saat Ini Masih Kredit
Arsin Bin Asip diketahui memiliki mobil mewah Jeep Rubicon. Hal itu terungkap saat penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukumnya, Yunihar mengatakan mobil tersebut dibeli secara kredit.
"Sempat beredar di publik soal kekayaan pak Kades, tapi dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa Rubicon itu benar milik Kades Arsin, tapi untuk mendapatkannya, beliau dengan cara dicicil," paparnya kepada wartawan di Kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/2/2025).
Yunihar juga mengatakan, mobil Jeep Rubicon itu hingga saat masih berstatus kredit dan masih dicicil oleh Kades Arsin.
"Itu masih kredit, dan sampai saat ini pun statusnya masih kredit, beliau (Arsin) masih mencicil hingga saat ini," ungkapnya.
Arsin diduga kabur
Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi terkait kasus pagar laut, salah satunya di rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip (Kades Arsin), di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam.
Kendati demikian, saat tim penyidik Bareskrim Polri melakukan proses penggeledahan tersebut, Kades Arsin tidak terlihat baik di rumahnya maupun di Kantor Desa Kohod.
Publik pun bertanya-tanya di mana keberadaan Kades Arsin saat ini sebab tidak terlihat 'batang hidungnya' saat tim penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan?
Kuasa hukum Kades Arsin, Yunihar, saat diwawancarai, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya itu.
Dia menyebut pihaknya juga saat ini masih mencari keberadaan Kades Arsin.
Yunihar menduga jika Arsin tengah menghadiri agenda di luar saat tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan.
"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," kata Yunihar kepada Tribuntangerang.com, di Polsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025).
"Kami juga sedang mencari tahu di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," ucapnya lagi.
Larang komputer disita
Suasana tegang sempat terjadi saat tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) malam di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, itu diwarnai aksi penolakan dari kakak ipar Ujang Karta, Marmadi.
Ketegangan bermula ketika penyidik hendak menyita sebuah komputer yang terletak di atas meja berwarna cokelat di salah satu ruangan rumah.
Ruangan tersebut tampak seperti ruang keluarga, dengan dinding bercat biru, beberapa kursi, akuarium, dan burung peliharaan di sekitarnya. Di dekat keberadaan komputer tersebut juga terdapat dapur yang menyatu dengan ruang utama.
Saat tim penyidik bersiap membawa komputer, Marmadi langsung menanyakan dasar penyitaan tersebut.
"Komputernya memang boleh disita?" tanyanya dengan nada penasaran.
Seorang penyidik pun menjelaskan, penyitaan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Boleh, Pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik dengan tegas. Mendengar jawaban itu, Marmadi semakin resah.
Ia dengan cepat menolak penyitaan tersebut dan berusaha menghentikan tim penyidik.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," ujarnya dengan suara yang meninggi. Ketika tim penyidik meminta alasan yang jelas, Marmadi tampak terbata-bata dalam memberikan penjelasan.
Dengan demikian, penuturan Marmadi tidak dapat diterima oleh penyidik. Momen ini semakin memperkeruh suasana. AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tindakan Marmadi yang mencoba menghalangi penyitaan bisa dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," tegas Prayoga.
Akhirnya, tim penyidik tetap melanjutkan proses penyitaan. Komputer itu dimasukkan ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri, menandai bahwa barang bukti telah resmi diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap kooperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik. Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.
(Tribun Bekasi/Kompas.com)
Tag: #kuasa #hukum #jawab #asal #usul #jeep #rubicon #kades #kohod #sampai #saat #masih #kredit