Kubu Hasto Sebut KPK Tidak Serius di Persidangan, Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan
Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan.
"Yang mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPU) ini tidak serius," kata Ronny dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Ia melanjutkan apa yang disampaikan KPK banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan pihaknya.
"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa. Ini merampas hak asasi seseorang. Karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," terangnya.
Hakim tunggal Dyuyamto kemudian minta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan.
"Terima kasih. Silahkan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto.
KPK Hadirkan 4 Saksi Ahli Hari Ini
Di persidangan hari ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 4 saksi ahli pidana.
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4 untuk keseimbangan ya, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang, khususnya untuk ahli-ahli dari pidana, karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Iskandar.
Iskandar menjelaskan, ahli-ahli yang dihadirkan KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.
Dalam persidangan kemarin, Senin (10/2/2025), KPK menyerahkan 153 bukti kepada hakim terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Antara lain adalah foto-foto tersebut memuat peristiwa bagaimana Hasto Kristiyanto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.
“Ada fakta di situ bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi, jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” ujar Iskandar.
“Kalau ada kesempatan kita hadirkan, tetapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya. Nanti kita sampaikan kepada majelis,” lanjutnya.
Kasus Hasto
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Namun Hasto melawan penetapan tersangka dengan mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Tag: #kubu #hasto #sebut #tidak #serius #persidangan #gampang #tetapkan #tersangka #administrasinya #urakan