Sita Duit Rp250 Juta di Rumah Dinas, KPK Ungkap Peran Mendes PDTT di Kasus Suap Hibah Pokmas Jatim
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Dea)
11:20
27 September 2024

Sita Duit Rp250 Juta di Rumah Dinas, KPK Ungkap Peran Mendes PDTT di Kasus Suap Hibah Pokmas Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp250 juta dari penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada yang bentuk rupiah, sekitar Rp250 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Di sisi lain, Asep menyebut barang bukti berupa alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini juga masih dianalis oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga: Dicap Berbohong karena Catut Nama Rakyat Demi Ambisi IKN, Rocky Gerung: Jokowi Langgar Prinsip Pacta Sunt Servanda

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

"Uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik. Yang kami agak lama analisisnya tentu barang bukti elektroniknya," ujar Asep.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara ini ketika menjabat sebagai ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

"Kaitannya bahwa, yang bersangkutan dulu juga anggota DPR di DPRD Jawa Timur, gitu, ya. Jadi, di periode 2014 -2019, kemudian terpilih kembali di 2019, tapi kemudian jadi menteri,” tandas Asep.

Sempat Diperiksa KPK

Diketahui, KPK sebelumnya memeriksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar untuk mengusut kasus dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Baca Juga: Sikap Pimpinan KPK Dicap Kekanak-kanakan Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang, MAKI: Gampang Ngambek!

"Sudah, seperti yang saya sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dia mengaku telah menyampaikan apa yang ia ketahui terkait kasus tersebut kepada tim penyidik KPK.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Halim.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar usai membuka pertemuan BUMDesa bersama LKD Jateng-Jabar, DIY dan 6 provinsi luar Jawa di Yogyakarta, Selasa (21/5/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar usai membuka pertemuan BUMDesa bersama LKD Jateng-Jabar, DIY dan 6 provinsi luar Jawa di Yogyakarta, Selasa (21/5/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #sita #duit #rp250 #juta #rumah #dinas #ungkap #peran #mendes #pdtt #kasus #suap #hibah #pokmas #jatim

KOMENTAR