Kisah Pemohon di MK, Tidak Tahu Keberadaan Anak Selama Empat Tahun Sejak Diculik Mantan Suami WNA
Angelia Susanto (kanan) bersama kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/9/2025), usai mengikuti sidang putusan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023 tentang hak asuh anak.  
21:37
26 September 2024

Kisah Pemohon di MK, Tidak Tahu Keberadaan Anak Selama Empat Tahun Sejak Diculik Mantan Suami WNA

- Angelia Susanto, merupakan seorang ibu yang sudah empat tahun lebih tidak tahu di mana keberadaan putra kandungnya, EJS, yang kini sudah menginjak usia 11 tahun.

Mantan suaminya, warga negara Filipina, Teodoro Fernandez Carluen merupakan orang yang paling berpotensi sebagai dalang di balik penculikan EJS. 

Sebab, usai Angelia kehilangan anaknya pada tahun 2020, keberadaan mantan suaminya juga mulai menghilang.

EJS menghilang sejak Januari 2020 dalam perjalannya menuju sekolah. Kala itu mobil yang mengantarkan EJS pergi ke sekolah diberhentikan oleh oknum polisi di kawasan Jalan Layang Non-Tol Kasablanka, Jakarta Selatan.

"Mereka diberhentikan oleh polisi bermotor besar atau oknum polisi bermotor besar gitu ya, pokoknya supirnya bilang BM katanya yang memerhentikan. Terus dia dibilang melanggar peraturan lalu lintas, dia dimintai dokumen segala macam. Terus ada mobil lain berhenti di depan mereka dan itu ada orang turun, terus ambil anak saya pergi," ujar Angelia kepada wartawan di kawasan gedung Mahkamkah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/9/2025).

"Terus sopirnya itu dihalangi oleh (oknum) polisi waktu dia mau mengambil anak saya balik," sambungnya.

Pasca-kejadian itu, Angelia melaporkan mantan suaminya ke polisi menggunakan Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945. Namun laporan itu tidak diproses.

"Karena menurut polisi Pasal 330 itu ada kalimat yang menyatakan yang berwenang memiliki pengawasan hukum dari kekuasanya menurut undang-undang atas dirinya. Jadi menurut mereka kalau itu orang tua kandung, kan punya kuasa atas anak. Pasal itu gak bisa diterapkan karena ada kalimat yang itu," jelas Angelia.

Sejak kejadian penculikan itu, Angelia juga kehilangan akses untuk mengontak mantan suami beserta keluarga. 

Ia meyakini tindakan itu dilakukan oleh Teodoro. Sebab, jika mantan suami mengetahui kabar anaknya menghilang ia pasti akan menghubungi Angela untuk mencari informasi.

Angelia sudah mengajukan Yellow Notice Interpol di tahun anaknya diculik.

Teodore juga kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun ia diproses tidak dengan pasal 339 melainkan Pasal 76 dan 77B KUHP.

"Saya sudah yellow notice interpol Jadi tahun yang sama gitu ya Anak hilang gitu sampai sekarang Tapi belum ketahuan gitu. Dan bahkan sebenarnya sudah diproses Mantan suami saya ini sudah tersangka sudah DPO sebenarnya. Bukan dengan pasal 330 Akhirnya dicari pasal lain dengan 76 dan 77B KUHP. 

Sejumlah Ibu Gugat Pasal 330 ayat (1) KUHP ke MK

Angelia bersama dengan beberapa pemohon lainnya mengajukan pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023. Selain Angelia, para pemohon lainnya adalah oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, dan Roshan Kaish Sadaranggani.

Para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai memiliki hak asuh anak namun saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.

Mulai dari Aelyn Halim selaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya yang dibawa tanpa sepengetahuan sejak tiga tahun lalu. Ia sudah melaporkan ke pada pihak kepolisian namun tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. 

Begitu pula Shelvia, mantan suaminya melakukan pemalsuan identitas anak dalam pembuatan paspor tanpa seizinnya untuk pergi ke luar negeri. 

Hakim konstitusi Guntur Hamzah sempat terisak saat membaca dissenting opinion atau menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang hak asuh anak di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/9/2024). Hakim konstitusi Guntur Hamzah sempat terisak saat membaca dissenting opinion atau menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang hak asuh anak di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/9/2024). (Tribunnews.com/Mario Sumampow)

Nasib yang sama juga dialami Nur, anak keduanya diculik oleh mantan suami pada akhir Desember lalu yang hingga saat ini terlapor belum dijadikan tersangka dan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan anak keduanya. 

Selanjutnya Angelia Susanto yang memiliki mantan suami warga negara asing masih belum menemukan keberadaan anaknya hingga saat ini. Mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.

Terakhir, Roshan Kaish Sadaranggani ketika anaknya diambil oleh mantan suami telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hingga saat ini masih tidak mendapat akses untuk menemui anak-anak.

Namun permohonan untuk seluruhnya ini ditolak. 

Mahkamah menilai persoalan yang dihadapi oleh para pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para pemohon bahwa terlapor bukan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. 

Akan tetapi di satu sisi, MK menekankan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Sebab unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.

 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #kisah #pemohon #tidak #tahu #keberadaan #anak #selama #empat #tahun #sejak #diculik #mantan #suami

KOMENTAR