Yusril Sebut Pemulangan Predator Seksual Reynhard Sinaga Bukan Prioritas
Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Shela Octavia)
20:30
10 Februari 2025

Yusril Sebut Pemulangan Predator Seksual Reynhard Sinaga Bukan Prioritas

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemulangan pekerja migran Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

Prioritas ini, kata dia, didahulukan dibandingkan kasus lain, seperti wacana pemulangan terpidana predator seksual Reynhard Sinaga atau pelaku Bom Bali 2002, Hambali.

“Jadi, kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Yusril saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Yusril mengatakan, saat ini, di Arab Saudi dan Malaysia, ada banyak kasus pekerja migran yang telah divonis dengan pidana mati.

“Di Arab Saudi ada, di Malaysia saja ada lebih dari 50 warga Indonesia yang dipidana mati. Dan itu sudah lama, dan itu kita prioritaskan kita bahas untuk kita bicarakan juga dengan pemerintah Malaysia,” lanjut dia.

Yusril menegaskan, upaya pemulangan TKI yang divonis mati ini juga sudah sempat dibicarakan dengan Duta Besar Arab Saudi ketika berkunjung ke kantornya.

“Menjadi sangat penting, karena memang mereka ini TKI, bekerja di luar negeri kemudian terlibat kejahatan dan dijatuhi hukuman mati, dan itu perlu segera kita selesaikan,” tegas Yusril.

Diberitakan, Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada 2020.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani setidaknya 30 tahun hukuman sebelum bisa mengajukan pengampunan.

Belakangan, Reynhard mengalami serangan dari narapidana lain di penjara Inggris, yang mengancam keselamatannya.

Penyerang tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Manchester.

Adapun Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam upaya membahas kemungkinan pemulangan Reynhard ke Tanah Air.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #yusril #sebut #pemulangan #predator #seksual #reynhard #sinaga #bukan #prioritas

KOMENTAR