Jelang Pelantikan Anggota DPR 1 Oktober, PDIP Ungkap Alasan Pecat Caleg Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania
Tia Rahmania gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Banten I. Musababnya, dia dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Dok. PDIP).
13:24
26 September 2024

Jelang Pelantikan Anggota DPR 1 Oktober, PDIP Ungkap Alasan Pecat Caleg Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania

      - Menjelang pelantikan DPR RI pada 1 Oktober 2024, DPP PDI Perjuangan memutuskan untuk mengganti dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2024-2029, dengan caleg lainnya. Dua caleg yang diganti itu yakni, Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V dan Tia Rahmania dari Dapil Banten I.    Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, keputusan mengganti Rahmad dengan Didik Haryadi dan Tia dengan Bonnie Triyana, karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antar kader internal.    "Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9).    Djarot memastikan, perselisahan itu telah selesai melalui pembahasan secara mendalam di Mahkamah Partai.   "Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," ucap Djarot.    Djarot mengungkapkan, setelah ditemukan bukti kecurangan, Panitera Mahkamah Partai melaporkan kepada Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly.    "Jadi disampaikan hasilnya itu disampaikan. Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad," tegas Djarot.    Menurutnya,Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly telah melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP. Ia memastikan, keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba.   "Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujar Djarot.   

  Sebagaimana diketahui, sebelumnya terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.   "Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.   Akibat putusan itu, Rahmad dan Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR RI yang akan diselenggarakan pada 1 Oktober 2024 mendatang.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #jelang #pelantikan #anggota #oktober #pdip #ungkap #alasan #pecat #caleg #terpilih #rahmad #handoyo #rahmania

KOMENTAR