Hakim Minta KPK Ajukan Bukti Elektronik di Sidang Praperadilan Hasto Besok
- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti barang elektronik berupa handphone (HP) pada sidang lanjutan praperadilan melawan Sekjen PDIP pada Selasa (11/2/2025).
Sebab, ia mengatakan, sidang praperadilan hari ini, Senin (10/2/2025) mengagendakan penyerahan bukti tertulis dari pihak termohon atau KPK.
"Bukti HP itu kan barang bukti, itu bukan bukti tertulis sehingga kita minta untuk dipending," kata Djuyamto dalam ruang sidang.
"Baik, terus kemudian kami ada diajukan pihak termohon masuk kategori HP, barang bukti. Silakan diajukan besok," sambungnya.
Djuyamto mengatakan, sidang lanjutan praperadilan nantinya juga mempersilakan kubu Hasto dan tim hukum KPK untuk menyerahkan bukti tambahan.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan sebelum masuk dalam agenda saksi atau ahli dari KPK.
"Tentu kedua pemohon dan termohon kita sepakati sebelum termohon melanjutkan saksi atau ahli, kita dengarkan dengan bukti menyusul termohon dan pemohon, sepakat?," tanya Hakim.
"Sepakat," jawab kubu Hasto dan Tim KPK.
Dengan demikian, Hakim menutup sidang praperadilan tersebut untuk dilanjutkan pada Selasa, (11/2/2025).
Demikian sidang hari ini dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari termohon, selanjutnya besok kita beri kesempatan dari pemohon dan termohon untuk menyampaikan bukti tambahan.
Setelah itu agenda saksi atau ahli, sekian sebelum ditutup ada yang mau disampaikan.
"Sidang kita tunda besok pagi tanggal 11 Februari, jamnya sama jam 9.00 WIB," ucap dia.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Tag: #hakim #minta #ajukan #bukti #elektronik #sidang #praperadilan #hasto #besok