Zarof Ricar sampai Ibu Ronald Tannur Diminta Tak Hubungi Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti dan dua anggotanya, Purwanto dan Sigit Herman Binaji mengadili perkara dugaan suap pengurusan kasasi perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:12
10 Februari 2025

Zarof Ricar sampai Ibu Ronald Tannur Diminta Tak Hubungi Majelis Hakim

- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berulang kali mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan menghubungi terdakwa maupun pihak keluarga kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Peringatan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti yang mengadili perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dakwaan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah meskipun diadili oleh majelis hakim yang sama di ruang sidang Hatta Ali.

“Sebelum sidang ditutup, kami menyampaikan suatu pengumuman yang penting bahwa majelis hakim tidak akan menghubungi terdakwa ataupun keluarganya,” kata Hakim Rosihan sebelum menutup sidang setiap terdakwa, Senin (10/2/2025).

Tidak hanya itu, Hakim Rosihan juga memohon agar para terdakwa tidak menghubungi majelis hakim yang menyidangkan perkara suap Ronald Tannur.

Ia memastikan, jika terdapat pihak yang menghubungi terdakwa maupun keluarganya, maka orang tersebut tidak memiliki hubungan sampai ke majelis hakim.

“Kami mohon juga pada terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam pengurusan perkara ini,” ujar Hakim Rosihan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa menyuap hakim untuk mengkondisikan putusan bebas Ronald Tannur.

Anak mantan anggota DPR RI yang menjadi pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu pun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara kasasi masih berproses, ketiga terdakwa juga berupaya mengkondisikan putusan di MA.

Namun, MA menjatuhkan putusan yang menganulir putusan PN Surabaya dengan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Salah satu hakim kasasi yang ditemui Zarof Ricar untuk mengurus perkara ini, Soesilo, menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Ia menyebut Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.

Karena kalah suara, Ronald Tannur tetap dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #zarof #ricar #sampai #ronald #tannur #diminta #hubungi #majelis #hakim

KOMENTAR