KPAI Buka Peluang Pelaku Bullying di SMA Binus Simprug Diproses dengan UU Perlindungan Anak
Rapat dengar pendapat dilakukan di Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug, Selasa (17/9). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
20:16
24 September 2024

KPAI Buka Peluang Pelaku Bullying di SMA Binus Simprug Diproses dengan UU Perlindungan Anak

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan harapannya agar kasus dugaan perundungan (bullying) dan pengeroyokan di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan, bisa diproses dengan cepat. Komisioner KPAI Diyah Puspitarani mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Ayat 59 tentang Perlindungan Anak, kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani dengan cepat.

Diyah menambahkan, walaupun saat ini pelapor RE, 18, sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari, 2024, saat RE masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, kasus tersebut akan diproses dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Karena kejadian dan pelaporannya di 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak," ujar Diyah dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Sebelumnya, RE menyampaikan dalam sejumlah kesempatan bahwa dirinya merupakan korban perundungan dan pengeroyokan sejumlah siswa pada 30 dan 31 Januari. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari oleh Sudiarmon, selaku bapak dari RE. Dalam proses penyelidikan, sudah ada 18 saksi yang diperiksa. 

Upaya mediasi yang dihadiri pihak terlapor dan pelapor telah dilakukan pada Jumat (13/9). Namun, belum menemukan titik terang karena orang tua RE menolak upaya tersebut.

Kasus ini makin menarik perhatian karena sejumlah pernyataan RE yang berubah-ubah dan berlawanan dengan bukti-bukti dan fakta lapangan dari pihak sekolah, pernyataan saksi-saksi, dan juga hasil visum polisi. Salah satunya, pernyataan RE bahwa ia mengalami rahang bengkok, wajah berdarah, dan gigi hampir copot, yang mana tidak ditemukan pada hasil visum dari pihak kepolisian.

Polisi juga tidak menemukan ada indikasi pelecehan seksual sebagaimana diangkat ke publik oleh pihak RE. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Dr. Aris Adi Leksono, M.M.Pd, mengatakan bahwa saat ini polisi bertugas membuktikan dalam penyidikan fakta yang benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Saat ini KPAI menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengutamakan kepentingan anak, tidak hanya pada keviralan kasus ini. "Kami imbau semua pihak yang mungkin akan masuk di kasus ini, tolong kepentingan terbaik bagi anak diutamakan. Jadi, tidak hanya viralnya saja, tidak hanya juga (karena) momentum, dia keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong (utamakan) kepentingan terbaik anak. Hal anak dan identitas anak yang harus dilindungi. Kemudian, tolong ini kan media sosial sangat tidak terkontrol sama sekali, itupun juga mohon perhatikan kepentingan terbaik anak," ujar Diyah.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kpai #buka #peluang #pelaku #bullying #binus #simprug #diproses #dengan #perlindungan #anak

KOMENTAR