Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berpengaruh ke Pedagang Kecil
KEMASAN ROKOK - Penjual tembakau saat menunjukkan tembakau di kawasan Pondok Cabe, Jumat (7/1/2022). Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum Atmo, menjelaskan bahwa sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dampak terhadap omzet pedagang kecil sudah mulai terasa.  
20:49
9 Februari 2025

Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berpengaruh ke Pedagang Kecil

- Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai dapat mengancam keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong, hingga pedagang kaki lima (PKL). 

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum Atmo, menjelaskan bahwa sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dampak terhadap omzet pedagang kecil sudah mulai terasa. 

"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Saat ini, pedagang kecil telah menghadapi aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan rokok secara eceran akibat pengesahan PP 28/2024. 

Jika rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek disahkan, pedagang kecil akan semakin tertekan dan pendapatannya akan berkurang.

Ali menambahkan bahwa aturan ini dapat menurunkan kesejahteraan sekitar satu juta pedagang asongan dan PKL serta 4,1 juta pedagang warung kelontong. 

Kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini akan membawa dampak serius bagi ekonomi pelaku usaha kecil yang seharusnya mendapatkan dukungan, bukan hambatan. 

Selain itu, kebijakan ini bertentangan dengan visi Pemerintahan Prabowo yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek turut dinilai dapat merugikan ekonomi.

Padahal, pada tahun 2024, pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai. 

Selain itu, industri hasil tembakau (IHT) juga telah berkontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja di tanah air.

"Jadi, pemerintah harus bijak dalam mengatur aturan bagi produk tembakau ini," kata Ali.

Ali meminta agar Kemenkes lebih fokus pada tindakan edukasi yang masif dan luas untuk membatasi konsumsi tembakau, daripada terus membuat aturan yang mencekik. 

Menurutnya, Kemenkes selalu beralasan bahwa pengetatan aturan bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak-anak.

"Edukasi akan lebih efektif karena memberikan pemahaman dan mengajak semua pihak, termasuk keluarga," pungkasnya. 

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #aturan #penyeragaman #kemasan #rokok #dinilai #berpengaruh #pedagang #kecil

KOMENTAR