Eks Terpidana Harun Masiku Mengaku Ditawari Rp 2 M untuk Beri Keterangan Tertentu di Kasus Hasto
Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menghadirkan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:44
7 Februari 2025

Eks Terpidana Harun Masiku Mengaku Ditawari Rp 2 M untuk Beri Keterangan Tertentu di Kasus Hasto

- Terpidana suap eks kader PDI-P Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku mendapat tawaran Rp 2 miliar untuk memberikan keterangan tertentu ketika diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Keterangan ini Tio sampaikan ketika ia dihadirkan sebagai saksi yang diajukan pihak Hasto dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Tio mengatakan, pada Desember 2024 ia menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus Hasto dan tersangka lainnya.

Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda menjadi 6 Januari 2025.

“Pada saat ada surat kemudian saya tunda minta 6 Januari, ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” ujar Tio dalam sidang.

Orang yang menghubungi Tio itu mengaku mendapatkan nomor teleponnya dari temannya.

Tio pun kemudian menemui orang tersebut yang ternyata merupakan seorang pria.

Ia meminta Tio memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik ketika diperiksa sebagai saksi untuk Hasto dan kawan-kawan.

Mendengar permintaan ini, Tio mengaku dirinya memang akan memberikan keterangan yang sejujurnya.

Pria itu menyebut, uang yang dijanjikan bisa memperbaiki kondisi ekonominya yang terpuruk setelah terjerat kasus suap Harun Masiku.

“Tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah nanti tenang untuk ekonominya Bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” kata Tio menirukan pria tersebut.

Meski demikian, Tio menolak permintaan tersebut. Sebab, ia memang akan memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.

“Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Tio menduga, permintaan pria tersebut berarti agar dirinya memberikan keterangan yang disesuaikan dengan pertanyaan penyidik.

“Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan aja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya,” kata Tio.

Pengacara Hasto pun menanyakan berapa besaran uang yang ditawarkan kepada Tio.

“Boleh tahu berapa jumlah uangnya?” tanya pengacara Hasto.

“Sekitar Rp 2 miliar,” jawab Tio.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #terpidana #harun #masiku #mengaku #ditawari #untuk #beri #keterangan #tertentu #kasus #hasto

KOMENTAR