KPK Duga Ketua PP Japto dan Politikus Nasdem Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita
RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Umum PP, Japto dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret pusaran dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU metrik ton batu ba
11:31
7 Februari 2025

KPK Duga Ketua PP Japto dan Politikus Nasdem Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari

Keduanya diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

"Sementara dugaan kaitannya dengan metrik ton," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2025).

Penyidik KPK saat ini sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengamini keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam dugaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari

Tidak hanya gratifikasi, Asep menambahkan bahwa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik sedang menangani perkara gratifikasi dan TPPU metrik ton dengan tersangka saudari RW," kata Asep.

Namun, Asep saat ini belum mau menjelaskan secara detail terkait hal tersebut. 

Sebab dugaan keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali sedang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Rita. 

Nama Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali mengemuka setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya pada Selasa (4/2/2025). Dari dua lokasi tersebut tim KPK menyita total uang puluhan miliar. 

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam branded, Dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). 

Adapun penggeledahan dan penyitaan ini terkait proses penyidikan kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Dalam proses penyidikan berjalan, Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali juga akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK

Hal itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari kediaman masing-masing.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018. 

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar. 

Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. 

Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, pada Jumat (20/12/2024). 

Dari Askolani, tim penyidik KPK mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, dan Korea Selatan. 

Selain itu, juga telah diperiksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, beberapa waktu lalu. 

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar. 

Tak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari

Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara

"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara dari PT BKS," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024). 

"Terkait metrik ton jadi sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika saudari RW ini menjabat sebagai bupati ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS. Jadi kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar sampai 5 dolar. Ini kan kalau 5 dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu rupiah. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep. 

Fee yang diterima Rita itu diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya diduga mengalir ke Tan Paulin yang disebut "Ratu Batu Bara". 

"Nah dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudari TP. Makanya karena kita sedang menangani saudari RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu dari saudari RW. Ya salah satunya ke TP," kata Asep. 

Sayangnya Asep saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut kasus yang menjerat Rita. Yang jelas, dipastikan Asep, dugaan keterlibatan Tan Paulin sedang didalami pihaknya. 

"Tentu kita pasti konfirmasi tanyakan uang ini statusnya apa, apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari Bu TP. Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi. Termasuk ke beberapa orang bukan hanya Bu TP saja," ujar Asep. 

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #duga #ketua #japto #politikus #nasdem #ahmad #terkait #gratifikasi #metrik #batu #bara #rita

KOMENTAR