Saut Situmorang Nilai Sikap KPK Tangani Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Terlalu Normatif
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 
20:56
18 September 2024

Saut Situmorang Nilai Sikap KPK Tangani Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Terlalu Normatif

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu bersikap normatif dalam menangani kasus jet pribadi anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Hal itu diungkapkan eks pimpinan KPK Saut Thony Situmorang ketika ditanya tanggapannya terkait kehadiran Kaesang Pangarep ke lembaga antirasuah.

"Kayaknya mereka sangat normatif ya, belum sampai kepada keputusan yang sangat lebih inovatif gitu ya yang di luar dari normatif-normatif biasa," ujar Saut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut, ia menilai kasus jet pribadi ini sudah tidak lagi masuk ranah penanganan Direktorat Gratifikasi melainkan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau dahulu Dumas KPK.

"Ini sebenarnya bukan di Direktorat Gratifikasi lagi, karena kan sudah dilaporkan. Nah, itu harus di Dumas sebenarnya, pengaduan masyarakat, direktoratnya terpisah itu," jelasnya.

Sehingga dengan begitu kasus Kaesang  langsung masuk dalam tahap penyelidikan.

"Kalau sudah di Dumas itu nanti bisa lebih detail lagi melihatnya dan itu sudah biasanya penyelidikannya, berikutnya adalah penyelidikan dari Dumas itu," ucap Saut.

"Jadi bukan soal gratifikasi lagi sebenarnya ini. Untuk yang kemarin mungkin yang ke Amerika itu gratifikasi tapi yang sebelumnya itu sudah berbeda sebenarnya," lanjut dia.

Sebelumnya, Kaesang mengklaim pesawat jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri merupakan kepunyaan temannya.

Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang.

Namun, Kaesang tidak menerangkan lebih jauh mengenai temannya yang memiliki pesawat jet tersebut.

Sementara itu, KPK mengapresiasi Kaesang Pangarep yang berinisiatif datang ke kantor KPK, Jakarta Pusat.

KPK mengatakan kedatangan Kaesang dalam rangka meminta arahan atas isu terhadap dirinya saat ini. 

Kaesang pun dalam kesempatan tersebut sudah melaporkan perjalanannya itu ke KPK.

“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

KPK juga sempat bertanya lebih detail ke Kaesang terkait kronologi lebih lanjut.

Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.

"Lantas kita mintakan beberapa detail dan sudah selesai begitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah. Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” ucapnya.

Semisal dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara. 

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang," kata dia.

"Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘oh iya kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau empat kira-kira Rp 360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah begitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” pungkasnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #saut #situmorang #nilai #sikap #tangani #kasus #pribadi #kaesang #pangarep #terlalu #normatif

KOMENTAR