![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Pengacara Bantah Hasto Perintahkan Harun Rendam HP agar Lolos OTT KPK](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/06/kompas/pengacara-bantah-hasto-perintahkan-harun-rendam-hp-agar-lolos-ott-kpk-1147560.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Pengacara Bantah Hasto Perintahkan Harun Rendam HP agar Lolos OTT KPK
- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku merendam handphone-nya agar lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020 lalu.
Ronny mengaku pihaknya merasa perlu mengklarifikasi materi tanggapan Tim Biro Hukum KPK atas dalil praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ronny mengatakan, berdasarkan putusan persidangan atas nama terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, terdapat pernyataan bahwa Harun diperintahkan oleh kedua orang tersebut untuk merendam handphone.
“Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny saat ditemui awak media usai persidangan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Ronny, jawaban yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK terkait hal ini terus diulang-ulang.
Padahal, dalam sidang perkara suap Harun Masiku yang sudah inkrah, saksi-saksi sudah dikonfrontasi.
“Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam Hp miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny.
Sebelumnya, dalam persidangan, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, mengungkapkan terdapat perintah dari Hasto melalui penjaga keamanan Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat, Nur Hasan.
Perintah itu disampaikan pada 8 Januari 2020 ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan hendak menciduk Harun.
Hasan menyampaikan bahwa Hasto memerintahkan agar telepon genggamnya direndam di dalam air.
Setelah percakapan dengan Hasan, Harun disebut menghilang.
“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
Sebelumnya, KPK menyebut Hasto menghalangi proses OTT dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
KPK menyebut uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Tag: #pengacara #bantah #hasto #perintahkan #harun #rendam #agar #lolos