Kasus Polisi Damaikan Pelaku Pencabulan Anak, Kasat Reskrim Polres Muna Dilepas Lagi usai Ditahan Propam, Kenapa?
Ilustrasi--Kasus Polisi Damaikan Pelaku Pencabulan Anak, Kasat Reskrim Polres Muna Dilepas Lagi usai Ditahan Propam, Kenapa? [Ist]
16:12
17 September 2024

Kasus Polisi Damaikan Pelaku Pencabulan Anak, Kasat Reskrim Polres Muna Dilepas Lagi usai Ditahan Propam, Kenapa?

Kasat Reskrim Polres Muna AKP La Ode Arsangka sempat ditahan selama tujuh hari oleh pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai diduga mendamaikan korban dan pelaku kasus pencabulan anak. Penahanan itu sempat  dilakukan pihak Propam Polda Sultra lantaran AKP La Ode Arsangka dianggap melakukan pelanggaran terkait kasus yang ditanganinya itu. 

"Sementara masih dilakukan (penyelidikan) pendalaman," ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Muna tersebut dilakukan berdasarkan dengan informasi yang diterima dari masyarakat.

"Kan terkait ada informasi dari masyarakat, dari fungsi kami (Bid Propam) lakukan lidik mendalam," ujarnya.

Baca Juga: Bareng Erina Pergi ke AS, Jubir Ungkap Alasan Kaesang Nebeng Pesawat Jet Temannya: Kebetulan Searah

Menurutnya, penahanan terhadap AKP La Ode Arsangka itu guna mendalami dugaan pelanggaran terkait kasus pencabulan anak yang ditanganinya, 

"Kenapa Kasat Reskrim dilakukan pengamanan, karena lokasi kedinasan beliau di Muna jauh, sehingga tidak fokus makanya kami lakukan pengamanan dan kemarin sudah selesai pengamanan sudah kita kembalikan ke kesatuannya," ungkap Moch Sholeh.

Meski sudah dilepaskan, Moch Sholeh menyebut jika La Ode Arsangka bisa ditahan di penempatan khusus alias patsus jika nantinya ditemukan pelanggaran.

"Ini masih kami lidik ya, sekali lagi kita lidik, (apabila) kami temukan langsung kita lakukan patsus, kemarin bukan patsus," jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kasat Reksrim Polres Muna itu dilakukan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Arsangka.

Baca Juga: Klarifikasi ke KPK usai Pelesiran Naik Private Jet, Kaesang: Nebeng Pesawat Teman Saya

Namun, pada saat prosesnya, Arsangka mencoba untuk melakukan restorative justice atau mendamaikan antara pelaku dan korban.

"Apa ya temuan-temuan yang akan ditemukan oleh rekan-rekan dari Propam nanti (akan disampaikan), rekan-rekan kita sampai sejauh ini masih kita lakukan lidik mendalam," sebutnya.

Ia juga membeberkan bahwa dalam kasus yang menimpa La Ode Arsangka, Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa lima orang, yang terdiri dari dua orang masyarakat, dua orang penyidik, dan La Ode Arsangka sendiri. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kasus #polisi #damaikan #pelaku #pencabulan #anak #kasat #reskrim #polres #muna #dilepas #lagi #usai #ditahan #propam #kenapa

KOMENTAR