Kisruh Kepemimpinan Kadin, Kuasa Hukum Arsjad Rasjid Tak Temukan Alasan Digelarnya Munaslub
Kuasa hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva. Kuasa hukum tidak menemukan alasan digelarnya Munaslub untuk mengganti Ketua Umum Kadin dari Arsjad Rasjid menjadi Anindya Bakrie. 
15:36
17 September 2024

Kisruh Kepemimpinan Kadin, Kuasa Hukum Arsjad Rasjid Tak Temukan Alasan Digelarnya Munaslub

Kuasa hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Hamdan Zoelva, mengeklaim tidak menemukan alasan Arsjad Rasjid untuk dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Kadin dan berujung digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Zoelva mengungkapkan ada tiga alasan yang harus dipenuhi agar Munaslub digelar untuk menentukan pergantian ketua umum.

Adapun tiga alasan itu tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri .

Pertama, Zoelva mengatakan Munaslub bisa digelar jika ada pelanggaran AD/ART oleh Dewan Pengurus Kadin.

"Kedua, penyelewengan keuangan dan kebenaran," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).

Terakhir, Munaslub bisa digelar jika Kadin tidak berfungsi secara organisasi.

Lantas, Zoelva mengeklaim, dari penjelasannya tersebut, tidak ada kriteria yang memenuhi untuk diadakannya Munaslub untuk mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.

"Tidak ada pelanggaran prinsip terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Lalu tidak ada masalah keuangan dan kebenaran."

"Dan tidak ada juga pelanggaran atau Kadin itu tidak berfungsi. Semua normal-normal saja, tidak ada masalah apa pun untuk memaksa dilaksanakan Munaslub," kata Zoelva.

Selanjutnya, Zoelva menjelaskan bahwa demi digelarnya Munaslub Kadin, diperlukan adanya inisiatif dari anggota yang memiliki hak suara.

Dia mengatakan ada dua pihak yang memiliki hak suara tersebut yaitu Ketua Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).

Tak cuma itu, ia juga mengungkapkan digelarnya Munaslub harus berdasarkan inisiatif dari 50 plus 1 Ketua Kadin Daerah dan setengah ALB.

"Kemudian mereka harus ada kesepahaman bersama dan kalau itu pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan oleh mereka, maka mereka harus mengeluarkan peringatan tertulis kepada Kadin dalam waktu 30 hari."

"Kemudian, kalau tidak diperhatikan dalam waktu 30 hari, disampaikan peringatan tertulis kedua dalam waktu 30 hari," tutur Zoelva.

Lagi-lagi, berdasarkan investigasi yang dilakukan, Zoelva mengatakan prosedur di atas juga tidak terpenuhi.

Pasalnya, sambung Zoelva, tidak ada peringatan tertulis ke Kadin Pusat terkait ada atau tidaknya pelanggaran.

"Saya sampaikan bahwa dua prosedur tidak terpenuhi dan tidak ada. Satu, peringatan tertulis dua kali dan yang kedua lebih dari 50 pengurus provinsi dan lebih dari 50 ALB yang mengajukan usulan," jelasnya.

Zoelva pun menegaskan, dengan hasil temuannya tersebut, Arsjad Rasjid masih menjadi Ketua Umum Kadin yang sah.

"Oleh karena itu, sampai sekarang, pengurus Kadin yang sah menurut hukum adalah pengurus Kadin di bawah kepemimpinan Pak Arsjad," katanya.

Kisruh Kepemimpinan Kadin

Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie dan Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munas XIII di Kendari pada 2021. Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie dan Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munas XIII di Kendari pada 2021. (HO)

Seperti diketahui, Kadin tengah mengalami konflik internal karena kisruh perebutan ketua umum lewat Munaslub antara Arsjad Rasjid dan anak konglomerat Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie.

Dikutip dari Kompas.com, pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid, mengatakan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketum Kadin Indonesia lantaran dianggap melanggar aturan Kadin setelah pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024 lalu.

“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” kata Nurdin,

Sementara, Arsjad membantah pernyataan Nurdin Halid yang disebut dirinya telah melanggar aturan soal jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin.

Dia menegaskan, sebelum menjadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, ia sudah mengambil cuti dan berkoordinasi dengan para wkail ketua umum serta ketua umum daerah Kadin Indonesia.

"Saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu. Itu pun saya ajak bicara teman-teman," kata dia dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, tanpa mengambil cuti, keputusan untuk menjadi ketua tim pemenangan sebenarnya disebut tidak melanggar Aturan Dasar atau Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Pada waktu itu, waktu saya mau cuti teman-teman sudah mengatakan kepada saya tidak perlu itu. Karena betul sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak perlu saya melakukan cuti atau berhalangan hadir," tuturnya.

"Namun, saya putuskan, saya bilang sama teman-teman, teman-teman kita harus memperlihatkan good governance," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel lain terkait Munaslub Kadin

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #kisruh #kepemimpinan #kadin #kuasa #hukum #arsjad #rasjid #temukan #alasan #digelarnya #munaslub

KOMENTAR