Anggota Bawaslu Palembang Disidang karena Diduga Kader PDI-P, Ketua Bawaslu Beri Kesaksian
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor DKPP, Gambir, Jakarta, Senin (15/1/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
15:14
22 Januari 2024

Anggota Bawaslu Palembang Disidang karena Diduga Kader PDI-P, Ketua Bawaslu Beri Kesaksian

– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan anggota Bawaslu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang ini terkait perkara nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Febi Irianto. Pengadu menduga anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi merupakan kader PDI-P.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Sidang juga turut dihadiri para teradu di antaranya M Hasbi serta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dalam sidang, Bagja mengatakan bahwa proses seleksi terhadap jajaran Bawaslu Kota Palembang sudah sesuai aturan.

“Seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023 telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bagja di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Bagja menambahkan proses seleksi dan penilaian terhadap para calon anggota Bawaslu dilakukan sesuai petunjuk teknis uji kelayakann dan kepatutan.

Selama proses seleksi hingga pelantikan calon anggota Bawaslu di Palembang tersebut, kata Bagja, pihaknya dan tim seleksi tidak menerima adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon anggota Bawaslu M Hasbi.

Selain itu, menurutnya, tim seleksi sudah mengecek latar belakang M Hasbi.

“Bahwa tim verifikator memastikan saudara M Hasbi tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada waktu mendaftar,” ujar dia.

Bagja mengatakan dalil Febi selaku pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi pada penyelenggaraan pemilu tidak terbukti.

Dia pun meminta DKPP menolak seluruh pengaduan pengadu serta menyatakan Teradu VII sampai Teradu XI tidak terbukti melanggar kode etik.

“Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu 7 sampai teradu 11 selaku ketua merangkap anggota dan anggota Bawaslu RI dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.

Adapun 11 pihak teradu dalam perkara ini adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I), lima Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap Anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, (Teradu II sampai Teradu VI).

Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono menjadi Teradu VII sampai Teradu XI.

Dalam pokok aduan, Febi mendalilkan M Hasbi tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

M Hasbi diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI-P saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #anggota #bawaslu #palembang #disidang #karena #diduga #kader #ketua #bawaslu #beri #kesaksian

KOMENTAR