KPK Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
16:24
4 Februari 2025

KPK Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

 

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, pada hari ini, Selasa (4/2). Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.   “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2).   "Lokasi Penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," sambungnya.  

  Penggeledahan itu dilakukan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Jakarta Barat. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan terhadap rumah dari mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu.    Lembaga antirasuah akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah melakukan penggeledahan. KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.    Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.   Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.   Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.   Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #geledah #rumah #politikus #nasdem #ahmad #terkait #kasus #tppu #rita #widyasari

KOMENTAR