Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Gunakan NIK
CEK PENERIMA BANSOS - Seorang warga melakukan pengecekan NIK KTP sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari di situs cekbansos.kemensos.go.id, Senin (3/2/2025). Simak cara cek penerima bansos PKH bulan Februari 2025 menggunakan NIK untuk masuk ke laman cekbasos.kemensos.go.id secara online. 
14:42
4 Februari 2025

Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Gunakan NIK

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2025.

PKH merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang digelontorkan setiap tiga bulan sekali kepada penerimanya.

Bulan Februari 2025 merupakan tahap pencairan bansos PKH yang ke-1.

Pencairan bansos tahap 1 dimulai dari bulan Januari hingga Maret 2025.

Cek daftar penerima Bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup gunakan Nomor Induk KTP (NIK) untuk masuk ke laman pengecekan bansos.

Penerima bansos PKH akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribuan hingga 750 ribuan, tergantung pada kategori penerimanya.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Besaran Bantuan Langsung Tunai PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

Kategori Penerima Bansos PKH

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
    • Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
  2. Komponen Pendidikan

    • SD/MI Sederajat
    • SMP/Mts Sederajat
    • SMA/MA Sederajat

      *) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  3. Komponen Kesejahteraan Sosial

    • Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
    • Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Bansos Tidak Terdampak Pemangkasan Anggaran 

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #penerima #bansos #bulan #februari #2025 #laman #cekbansoskemensosgoid #cukup #gunakan

KOMENTAR