Berkaca dari Kasus Nurhadi dan Ronald Tannur, Ahli Hukun Pidana Tegaskan Mahkamah Agung Harus Basmi 'Penyamun' di Gedung Pengadilan
Lembaga peradilan hukum Indonesia sudah beberapa kali disusupi makelar kasus yang berbuntut anjloknya citra dan kepercayaan masyarakat. Mulai dari Sekretaris MA, Nurhadi hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, kasus-kasus ini kian mencoreng harga diri lembaga peradilan di mata publik.
Menyikapi ini, Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menyoroti maraknya perkara makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.
Menurutnya, Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia harus berbenah diri demi mengembalikan marwah pengadilan.
"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi," kata Sofian dalam keterangan yang diterima.
"Ini bukan pekerjaan mudah, karena harus membersihkan para 'penyamun' yang berkeliaran di gedung pengadilan," tegas dia.
Demi mengoptimalkan upaya itu, Sofian menyebut penanaman integritas jadi modal utama agar lembaga peradilan tanah air bersih dari makelar kasus.
"Yang bisa membersihkan hakim hakim kita adalah hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi ya harusnya diisi oleh orang orang yang bersih," ucapnya.
Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim.
"Jika ternyata KY, MA, DPR-RI salah memilih hakim agung, sudah dipastikan pembenahan sistem peradilan kita akan gagal," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan makelar kasus di pengadilan juga menimpa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra. Ipong mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Padahal, Ipong mengungkapkan, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Bahkan di tingkat Kasasi, menurut Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung.
“Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung, dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.
Tag: #berkaca #dari #kasus #nurhadi #ronald #tannur #ahli #hukun #pidana #tegaskan #mahkamah #agung #harus #basmi #penyamun #gedung #pengadilan