MK Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilkada Cirebon karena Persoalkan Berita Acara
- Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak berwenang mengadili sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon, Jawa Barat, dengan perkara nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar Ketetapan, Selasa (4/2/2025).
Majelis dalam pertimbangannya menyebut bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara.
Terkait berita acara tersebut, menurut Majelis, bukanlah kewenangan MK untuk mengadili.
"Berkenaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, sehingga permohonan pemohon bukan merupakan obyek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Selain Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, pemohon juga di dalam permohonannya mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya tanda tangan pemilih yang dipalsukan.
Kemudian, pemohon mendalilkan adanya pemilih yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan sedang tidak berada di Indonesia saat penyelenggaraan pilkada, namun menandatangani daftar hadir TPS.
Dari temuan tanda tangan palsu itu, pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
Tag: #nyatakan #berwenang #adili #sengketa #pilkada #cirebon #karena #persoalkan #berita #acara