Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika merasa prihatin atas penggusuran perumahan di cluster Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi.
Yeka mengatakan, Ombudsman RI belum menerima laporan terkait kasus penggusuran tersebut.
"Belum ada laporannya. Belum ada laporannya. Cuma saya juga enggak bisa kasih komentar, prihatin saja ya. Komentar saya prihatin aja," kata Yeka di Gedung Ombudsman RI, dikutip Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, Yeka mengatakan perlunya tata kelola terkait sertifikat hak milik (SHM) atas rumah yang berada dalam perumahan tersebut.
"Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara. Ini suatu keanehan ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu ya. Kasihan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi dan mengosongkan lahan terhadap 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Total lahan yang dieksekusi mencakup area seluas 3.100 meter persegi, termasuk tanah, ruko, dan warung.
"Untuk penghuninya, total ada 14 orang,” kata Ahmad Bari, Minggu (3/2/2025).
Sementara itu, pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Bari, perwakilan developer, melalui pesan tertulis pada Senin (3/2/2025).
“Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, Senin.
Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.
Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.
Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.
"Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bari.
Tag: #rumah #cluster #bersertifikat #kena #gusur #tambun #ombudsman #aneh #negara #tidak #akui #produk #legal