Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg yang Bikin Gaduh, Pemerintah Janji Ubah
Potret warga mengantre untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram yang langka. Warga harus mengantre panjang di agen gas di Pondok Aren, Tangsel.(Intan Afrida Rafni )
06:36
4 Februari 2025

Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg yang Bikin Gaduh, Pemerintah Janji Ubah

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan gas elpiji 3 kilogram.

Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.

Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.

Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.

DPR minta kebijakan dicabut

Dalam rapat yang diikuti langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, DPR menyoroti persoalan yang terjadi akibat kebijakan penjualan gas elpiji tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual gas elpiji 3 kilogram.

Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.

“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.

Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.

Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.

“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.

Zulfikar lantas menyinggung adanya gas dengan bentuk yang sama yang berwarna merah jambu beredar di masyarakat.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera mencabut kebijakan pelarangan penjualan gas 3 kilogram itu dari pengecer.

“Terutama beredarnya (gas) melon 3 kilogram pink, yang warna pink ini jadi ini pink perang sama kuning. Jangan sampai kalah kuning, jangan sampai kuning kalah ini,” kata Zulfikar.

“Jadi tolong, Pak Menteri segera, selesai rapat mohon kiranya apa yang terjadi di masyarakat ini kita selesaikan hari ini, ‘ikan sepat ikan gabus, biar cepat asal bagus,’” ucapnya.

Janji perbaiki 

Usai mendengar pandangan anggota DPR terkait kegaduhan gas elpiji tersebut, Bahlil pun berjanji memperbaiki sistem tata kelola penjualan gas melon.

Dalam rapat bersama Komisi XII DPR, dia menyatakan bahwa pemerintah segera melakukan perbaikan atas tata kelola penjualan elpiji tersebut.

“Kami berkomitmen pulang dari sini kami akan memperbaiki khususnya tata kelola, khususnya kerja sama kami dengan Pertamina dalam rangka distribusi elpiji yang bersubsidi supaya rakyat kita bisa cepat mendapatkan hasilnya agar mereka tidak antre lagi,” kata Bahlil.

Ditemui usai rapat, Bahlil menyatakan, dirinya bakal menggelar rapat untuk membahas kebijakan penjualan gas elpiji 3 kilogram.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, rapat akan fokus membahas teknis pengecer “gas melon” yang diubah menjadi sub pangkalan.

Dia bilang, kebijakan ini mesti dilakukan supaya harga penjualan gas yang disubsidi pemerintah itu bisa dikontrol.

“Ini lagi mau rapat lagi, saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” kata Bahlil saat ditemui usai menggelar rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI.

Bahlil menjelaskan, nantinya pangkalan akan menjual gas kepada pengecer.

Hal ini mengubah kebijakan yang melarang pengecer menjual gas kepada masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa membeli gas melon 3 kilogram langsung dari pengecer.

“Kalau pangkalan ya itu kan mendistribusikan ke pengecer, kalau pengecer kan langsung kepada konsumen. Nah, pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan, tapi kita lagi bahas teknisnya ya,” kata Bahlil.

Antrean panjang di mana-mana

Akibat aturan ini, terjadi antrean pembelian elpiji 3 kilogram di sejumlah tempat. Di Pamulang, bahkan ada warga yang meninggal karena lelah mengantre. 

Yonih (62), warga Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah mengantre membeli gas elpiji 3 kilogram pada Senin (3/2/2025)

Sejumlah warga rela mengantre panjang demi mendapatkan elpiji 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi yang berada di Jalan Way Besay, Tanjung Duren Selatan.

Pengamatan Kompas.com di lokasi, pukul 09.41 WIB, antrean warga yang ingin membeli gas subsidi itu mengular hingga lima meter di sepanjang bahu jalan.

Mayoritas warga membawa satu tabung kosong, sementara beberapa lainnya membawa lebih dari dua tabung.

Namun, aturan pangkalan hanya mengizinkan pembelian satu tabung per orang.

Akibat antrean yang membludak, arus lalu lintas di Jalan Way Besay tersendat karena pengendara harus berbagi jalan dengan warga yang mengantre.

Meski telah menunggu lama, tidak semua warga bisa mendapatkan elpiji 3 kg. pukul 09.46 WIB, stok gas di pangkalan tersebut habis.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #aturan #baru #penjualan #elpiji #yang #bikin #gaduh #pemerintah #janji #ubah

KOMENTAR