



Bagikan 500 Sertifikat di Siak, Wamen ATR: Boleh Kalau Mau Jadi Agunan ke Bank
Menurutnya, telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah dalam 9 tahun terakhir.
Diketahui pada tahun 2014, total bidang di Indonesia yang telah tersertifikasi hanya berjumlah 46 juta bidang, padahal total bidang tanah di Indonesia berjumlah 126 juta bidang. Dengan demikian massif ada 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Bertempat di Gedung Pertemuan Jambur, Kabupaten Siak, Riau, Wakil Menteri ATR/BPN juga menyebutkan bahwa rendahnya jumlah sertifikasi tanah di era sebelum Presiden Jokowi karena saat itu sertifikasi tanah hanya mengeluarkan 500 ribu sertipikat pertahun. Sehingga perlu waktu selama 160 tahun untuk memastikan semua bidang tanah benar-benar bersertipikat.
“Mau nunggu 160 tahun supaya sertipikatnya diterima Bapak/Ibu?," kata Raja Antoni kepada para penerima sertipikat dalma keterangan yang diterima, Senin,(8/1/2024).
Meski demikian, Sekjen PSI itu menjelaskan Presiden Jokowi tidak tinggal diam melihat ketertinggalan tersebut.
Dia mengatakan Presiden Jokowi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meningkatkan sertifikasi tanah menjadi 6 sampai 7 juta per tahun.
“Berkat program inilah percepatan sertifikasi terjadi. Kalau bukan karena program Pak Jokowi, mungkin tanah Bapak/Ibu bersertipikat,” sambung Wakil Menteri ATR/BPN.
Menurutnya, sertipikat yang diterima juga dapat digunakan untuk agunan ke bank, sehingga apabila diantara para penerima sertipikat tersebut ada yang berkeinginan untuk membuka usaha bisa dijadikan sebagai modal. Namun dia meminta untuk datang ke Bank yang resmi.
“Kalau mau diagunan, boleh, tapi tolong datang ke bank yang resmi, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Wakil Menteri ATR/BPN.
Raja Antoni kemudian meminta supaya para penerima sertipikat tersebut dapat menjaga sertipikatnya dengan baik, sebab sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertipikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang.
“Jadi mohon dijaga betul sertipikatnya, tolong difotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” kata Raja Antoni.
Tag: #bagikan #sertifikat #siak #wamen #boleh #kalau #jadi #agunan #bank