DPR Minta Larangan Pengecer Tak Jual Elpiji 3 Kg Dicabut
- Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan meminta pemerintah mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.
Hal ini disampaikan Zulfikar dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Zulfikar menyatakan bahwa kebijakan ini telah membuat gaduh di tengah masyarakat. Kebijakan ini juga disebut-sebut membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.
Pasalnya, kebijakan ini telah membuat masyarakat gaduh.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
Zulfikar lantas menyinggung adanya gas dengan bentuk yang sama berwarna merah jambu yang beredar di masyarakat.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera mencabut kebijakan pelarangan penjualan gas 3 kilogram itu dari pengecer.
“Terutama beredarnya (gas) melon 3 kilogram pink, yang warna pink ini jadi ini pink perang sama kuning. Jangan sampai kalah kuning, jangan sampai kuning kalah ini,” kata Zulfikar.
“Jadi tolong, Pak Menteri, segera, selesai rapat mohon kiranya apa yang terjadi di masyarakat ini kita selesaikan hari ini. ‘Ikan sepat ikan gabus, biar cepat asal bagus,’” ucapnya sambil berpantun.