Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Bos Asal Bangka Tamron Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Jakarta
Adapun pertemuan tersebut untuk mengupayakan para pemilik smelter mengirimkan produksi bijih timah ke PT Timah.
Syamhadi mengatakan hal tersebut saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Ia menjadi saksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alian Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.
"Terkait rapat-rapat tadi siapa yang hadir dan apa yang dibahas?" tanya jaksa di persidangan.
mendengar pertanyaan jaksa, Syamhadi mengatakan dari forum-forum yang ia ikuti forum pemilik smelter swasta hadir.
Baik dihadiri langsung pemiliknya atau yang mewakili.
Kemudian jaksa menanyakan pertemuan di Griya Timah perwakilan CV Venus Inti Perkasa apakah ikut hadir.
"Saya tidak ingat persis tapi yang sering hadir dari Venus saudara Achmad Albani," ucap Syamhadi.
Jaksa lalu menanyakan apa yang dibahas dan peran Direktur dari PT Timah dalam pertemuan tersebut.
"Seingat saya pernah hadir sebentar, lalu menyerahkan ke saya karena ada rapat lain. Yang dibahas intinya itu pihak Polda ingin membantu produksi bijih timah yang selama ini memang produksinya rendah."
"Sehingga beliau mengimbau para pemilik smelter swasta agar membantu sebagian pasirnya dikirim ke PT Timah nanti dikompensasi, intinya itu rapat pertemuan pertama dan kedua," jelas Syamhadi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menanyakan isi pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta.
"Di Hotel Borobudur Jakarta saya diperintahkan Direktur Operasi untuk menghadiri pertemuan lanjutan dengan para pemilik smelter swasta," jelasnya.
Lalu jaksa menanyakan dari pihak smelter, apakah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron atau Aon hadir.
"Seingat saya hadir," jelasnya.
Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.
Dalam dakwaan jaksa Tamron disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.
Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.
Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.
Dalam perkara ini, Tamron dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #korupsi #timah #saksi #sebut #asal #bangka #tamron #hadiri #pertemuan #pemilik #smelter #jakarta