Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
Ilustrasi--Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono. (Suara.com/M Yasir)
09:24
12 September 2024

Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono

PDI Perjuangan (PDIP) menduga ada upaya penguasa dibalik lima kadernya dijebak hingga akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN soal SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan partai. 

"Ya kalau kami melihat bahwa ini adalah, apa dugaan kami adalah tangan-tangan kekuasaan ya, ya coba mungkin rekan-rekan media tanya ke istana. Coba tanya ke namanya Mulyono kan. Coba ditanya, apakah memang ini ada peran di belakang gugatan ini? Ya silahkan, dan publik juga sudah bisa menilai kan," kata Ronny ditemui di Kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024). 

Menurutnya, sudah banyak media massa memberitakan soal adanya upaya penguasa melakukan pembegalan terhadap partai politik. 

"Beberapa media sudah sampaikan adanya pembegalan terhadap partai-partai politik kan," ujarnya. 

Baca Juga: Bikin Konten Bak Food Vlogger, Akting Erick Thohir Makan di Kantin Diledek Fedi Nuril: Waduh, Lapak Gue Diambil

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy. (Suara.com/Bagaskara)Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy. (Suara.com/Bagaskara)

Di sisi lain, ia menjelaskan, jika soal SK Kemenkumham soal perpanjangan kepengurusan partai itu murni hak prerogratif Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"Tapi sejak awal kami sampaikan, terkait dengan SK Kemenkumham DPP PDI Perjuangan itu sudah diatur di dalam aturan internal kami, dalam ADART, dalam pasal 15 butir B Anggaran Rumah Tangga, Ketua Umum diberikan hak prerogatif, mutlak dalam hal mengambil keputusan. Dan juga dalam mengganti personalia DPP PDI Perjuangan," ujarnya. 

Ia menegaskan, jika tak ada pelanggaran yang dilakukan dalam hal perpanjangan masa bakti kepengurusan partai hingga 2025. 

"Menurut saya itu sudah cukup, dan kalau seandainya ini masih tetap dipaksakan, menurut saya ini akan berhadapan dengan rakyat nantinya," pungkasnya. 

Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak

Baca Juga: Nyelekit! Novelis Okky Madasari Bikin Prosa Satire, Frasa Fufufafa Diusulkan Masuk KBBI

Sebelumnya, lima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu terkait dengan adanya gugatan terhadap SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 ke PTUN.    

Kelima kader, diwakili Juru Bicaranya Jairi, akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP se-Indonesia usai buat heboh dengan adanya gugatan.   

Jairi yang didampingi empat rekannya yakni Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari menjelaskan kronologi dibalik adanya gugatan ke PTUN. Ia mengaku dijebak awalnya hanya diberikan kerta kosong diminta tanda tangan di atas materai.   

Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa mengajukan gugatan ke PTUN oleh orang yang disebutnya bernama Anggiat BM Manalu.   

“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi.   

“Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu,” imbuhnya. 

Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak serta ditipu terkait gugatan terhadap SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 ke PTUN. (Suara.com/Bagaskara)Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak serta ditipu terkait gugatan terhadap SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 ke PTUN. (Suara.com/Bagaskara)

Ia mengaku, bersama keempat temannya, bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.    

Karena sepakat dengan demokrasi, Jairi dan kawan-kawannya bersedia memberi dukungan. Ketika diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan, mereka bersedia saja. Mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.   

“Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SKK DPP PDIP). Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujarnya.   

“Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya otu untuk dukungan demokrasi. Cuma itu saja yang disampaikan kepada kami. Dalam hal ini yang menyampaikan itu namanya Bapak Anggiat M Manalu,” sambungnya.   

“Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat) membawa-bawa nama partai,” tegasnya.   

Karena itu, Jairi dan keempat rekannya sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke pengadilan.    

“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujarnya.   

“Kalau untuk gugatan itu, ya kami membatalkan. Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak,” imbuhnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #curiga #istana #biang #kerok #balik #gugatan #kader #ptun #jakarta #pdip #coba #tanya #mulyono

KOMENTAR