Mengapa Harus Lapor Polisi Saat Menemukan Barang Orang Lain?
- Yusran, pedagang sayur yang menemukan dompet berisi uang dan ATM, malah menggunakannya untuk keperluan pribadi hingga Rp 20 juta. Kasusnya diselesaikan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pengamat hukum pidana, Albert Aries mengingatkan masyarakat untuk melaporkan barang temuannya kepolisian dan tidak berupaya menguasasi benda temuan tersebut.
"Kalau ada orang nemu dompet di jalanan, ada identitasnya dan ATM, itu kan pasti milik orang lain, sebagai warga negara yang baik dia harusnya kembalikan itu ke kantor polisi atau pihak yang berwajib," kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
Menurutmua, barang temuan pada prinsipnya milik orang lain. Jika itu dikuasai, dijual, dan dikonsumsi, maka akan masuk dalam tindak pidana penggelapan.
"Sebaliknya jika barang milik orang lain yg ditemukannya itu malah dijual, dibelanjakan, atau dikonsumsi, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penggelapan (372 KUHP)," ujarnya.
Terkait penghentian penuntutan kasus tersebut melalui proses restorative justice, dia menilai seharusnya dapat diterima oleh masyarakat.
Sebab, kata dia, kerugian korban sudah dipulihkan dan tidak efektif dan efisien apabila perkara tersebut harus dilimpahkan ke pengadilan.
"Namun ke depannya perlu tetap ada catatan rekam jejak pelaku tindak pidana yang sudah melewati restorative justice, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali," katanya.
Selain itu, pelaksanaan restoratif justice belum ada payung hukum setingkat Undang-Undang.
Idealnya, kata dia, restorative justice diatur dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana untuk mendukung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 nanti.
Sebagai informasi, perkara hukum yang menjerat Yusran ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal saat Yusran yang tengah berangkat ke pasar pada November 2024 menemukan dompet hitam berisi uang tunai, kartu ATM, dan kertas dengan tulisan PIN ATM.
Alih-alih melapor ke polisi, Yusran tergoda mengorek isi ATM itu hingga jumlah total Rp 20 juta.
"Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, dengan mempertimbangkan latar belakang kehidupan Yusran, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, kesepakatan damai dengan pemilik, dan ganti rugi material kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan," katanya.
Tag: #mengapa #harus #lapor #polisi #saat #menemukan #barang #orang #lain