34
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
12:24
2 Februari 2025
KPK Duga Rohidin Mersyah Tarik Pungutan Uang Proses Pegawai Bank Bengkulu untuk Pemenangan Pilkada 2024
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami dugaan permintaan uang oleh tersangka Gubernur nonaktif Benkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu. Hal itu didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan tiga saksi, pada Jumat (31/1). Mereka yang diperiksa di antaranya Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy; Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra; Direktur Operasi Bank Bengkulu, Mulkan. Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, penyidik mendalami Jufrizal Eka Putra dan Mulkan terkait adanya permintaan uang dari tersangka Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu, guna kepentingan pemenangan Pilkada Bengkulu 2024. "Didalami terkait adanya permintaan uang oleh Tsk RM dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (2/2). Sementara, Ahmad Hendy didalami terkait adanya permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah pada Pilgub Bengkulu 2024. "Didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," tegas Tessa. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu. Rohidin Mersyah diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024. Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing, pengumpulan uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin Mersyah untuk pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #duga #rohidin #mersyah #tarik #pungutan #uang #proses #pegawai #bank #bengkulu #untuk #pemenangan #pilkada #2024