19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang terkait kasus kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan, pihaknya terus lakukan koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak dan pendampingan sesuai kebutuhan kepada anak yang menjadi korban.
"Koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang telah kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan pemberian layanan yang dibutuhkan, terutama pendampingan psikologis. Kami juga terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Saat ini, UPTD PPA Kota Tangerang telah melakukan pendampingan psikologis bagi para korban secara berkala. Mengingat jumlah korban yang cukup banyak, layanan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, pendampingan visum juga telah dilakukan guna mendukung proses hukum yang berlangsung.
Dalam kasus ini, Nahar menyebut, adanya ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan para korbannya yang masih usia anak.
"Kami melihat bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini," imbuh Nahar.
Menurutnya, orang dewasa yang memiliki otoritas lebih tinggi dapat menyalahgunakan posisinya jika anak-anak tidak diawasi dengan baik.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh orang tua agar senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dengan anak,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2024 dengan korban yang tercatat sebanyak 20 orang. Di mana, 19 di antaranya masih di bawah umur. Nahar menyebutkan adanya kasus itu diduga karena masih lemahnya perlindungan anak dalam komunitas terdekat.
Selain itu, faktor utama yang diduga berkontribusi juga akibat kurangnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap anak.
Tersangka dapat dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tag: #bocah #tangerang #jadi #korban #nafsu #guru #ngaji #kemenpppa #beri #pendampingan #psikologis