Berkaca Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang, DPR Desak Pemerintah Persulit Pelajar Akses Pornografi!
Ilustrasi porno. (Shutterstock)
14:52
6 September 2024

Berkaca Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang, DPR Desak Pemerintah Persulit Pelajar Akses Pornografi!

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah melakukan langkah yang jelas ke depan untuk mengatasi maraknya tindak kekerasan seksual pada anak-anak di bawah umur. Pasalnya, kata dia, tindak kekerasan seksual hingga bullying atau perundungan sudah jadi seperti endemik baru.

Hal itu menyusul kasus pembunuhan dan rudapaksa seorang siswi di Palembang yang beberapa pelakunya masih di bawah umur.

"Peristiwa terkahir di Palembang, peristiwa yang terakhir di Bogor itu, saya kira ini harus menjadi concern pemerintah serius kedepan. Jadi tindak bullying dan kekerasan ini betul-betul sudah menjadi semacam perilaku endemik baru dari peserta didik kita," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, pemerintah sebenarnya punya banyak cara untuk dilakukan dalam rangka mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya batasi akses anak-anak di bawah umur untuk mengakses situs pornografi.

Baca Juga: Muktamar PKB di Bali, Akan Pilih Cak Imin Jadi Ketum Lagi dan Maruf Amin Jadi Ketua Dewan Syura?

"Salah satu yang paling konkrit dan dilakukan pemerintah saya sudah berkali-kali sampaikan adalah memproteksi peserta didik kita dengan cara peserta didik kita tidak boleh lagi begitu mudah bisa mengakses situs-situs pornografi dan situsi-situs kekerasan. Ini PR kita," ujarnya.

Ia mengatakan, hal tersebut sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya ponografi jadi akar masalah anak di bawah umur melakukan tindak kekerasan seksual.

"Karena yang kita dapati, peristiwa tindak kekerasan di Palembang anak-anak yang masih umur 13, 12, dan 16 tahun itu, empat anak itu di HP-nya cukup tertera jelas mereka begitu mudah bisa mengakses aksi pornografi di HP-nya masing-masing. Itulah yang lalu kemudian menajadi perilaku menyimpang sampai akhirnya melakukan tindak kekerasan terhadap peserta didik kita ini yang akhirnya sampai meninggal dunia," katanya.

"Jadi menurut saya opsi yang paling cepat supaya mitigasinya juga jelas dan dampaknya akan terasa langsung adalah memastikan pemerintah membatasi akses peserta didik kita terhadap situs-situs porno aksi dan pornografi," sambungnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum (TPU) Tionghoa, Palembang, yang terjadi pada Minggu (31/8/2024) terungkap.

Baca Juga: Tepis Ada Upaya Penjegalan Anies di Pilkada Jakarta, Begini Penjelasan PKB

Aparat Polrestabes Palembang menangkap empat tersangka yaitu IS (16), merupakan pelaku utama, MZ (13), MS (12), dan AS (12), pada Selasa (3/9/2024).

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, kasus itu terungkap begitu cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagai pelaku utama.

Setelah korban meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Kapolrestabes mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #berkaca #kasus #pembunuhan #rudapaksa #siswi #palembang #desak #pemerintah #persulit #pelajar #akses #pornografi

KOMENTAR