Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
PAGAR LAUT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia akan menggali keterangan saksi terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka terkait pemalsuan sertifikat tanah pagar laut Tangerang. 
23:24
31 Januari 2025

Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

- Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi yang bersal dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). 

”Menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan. 

Selain dari masyarakat, saksi yang diperiksa berasal dari pihak yang menertibkan SHGB yakni lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kita memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," ucap jenderal bintang satu itu.

Djuhandani belum berbicara potensi tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki ini.

"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan," ucapnya.

Proses penyelidikan sedang dilakukan terhadap peristiwa yang menjadi sorotan sejak awal Januari 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri segera membentuk dan menurunkan tim guna melakukan proses penyelidikan tersebut.

Perintah penyelidikan itu berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-11/I/2025/ DITTIPIDUM/BARESKRIM tanggal 10 Januari 2025.

“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnua pagar laut dimaksud terhadap pejabat pada kantor Desa Kohod, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Tangerang serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Djuhandhani.

Hal tersebut dimaksud untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemeberian hak di atas tanah perairan, peta overlay bidang tanah hasil unduh aplokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan lain-lain,” imbuhnya.

Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan bahwa warka penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.

“Sampai dengan saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan KKP untuk mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan,” ucapnya.

Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi atas perkara yang dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Tangerang, Banten.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjamin proses telaah yang tengah dilakukan pihaknya tidak bakalan bertabrakan dengan penyelidikan Kejagung.

"Tentunya KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Tessa menerangkan, apabila ada satu aparat penegak hukum sedang mengusut suatu perkara korupsi, maka aparat penegak hukum lain bisa turut campur, tentu dari sisi yang berbeda.

"Maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Kejagung sebelumnya membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023–2024.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, per tanggal 21 Januari 2025 itu, kejaksaan meminta agar Arsin melengkapi dokumen berupa buku letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Merespons hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pun membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya.

"Ya surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," kata Harli kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Harli juga menekankan, saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Hanya saja kata dia, tahapan yang dilakukan pihaknya saat ini masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam proses penyelidikan tersebut.

Namun ia memastikan penyelidik bakal bertindak secara proaktif dalam menyikapi polemik yang saat ini tengah heboh di masyarakat.

"Secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan karena belum pro justicia jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," ujarnya.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #bareskrim #polri #gali #keterangan #saksi #usut #dugaan #pemalsuan #sertifikat #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR