Kasus AKBP Bintoro, Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Polisi yang Bersalah
Hal itu disampaikannya merespons kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Rudianto menegaskan Polri harus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bersalah dalam kasus tersebut.
"Pimpinan Polri tidak boleh lagi terkesan melindungi. Ketika ada anggota Polri, oknum Polri yang melanggar hukum, yang bukan hanya melanggar hukum, melanggar kode etik tapi melanggar pidana, maka harus diberi sanksi tegas," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Rudianto mengatakan sanksi tegas yang bisa diberikan yakni berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurutnya sanksi tegas tersebut bakal memberikan efek jera.
"Supaya ada efek jera, supaya anggota Polri lain tidak berani bermain-main dengan kewenangan yang diberikan negara tugasnya," ucapnya.
Rudianto menambahkan, setelah PTDH, aparat bisa mengusut dugaan tindak pidana lainnya.
Sehingga, proses pidana dapat tetap berjalan.
"Dia dihukum dulu PTDH-nya, diberhentikan, habis itu kalau ada pelanggaran pidana apakah pemerasan, suap, bisa diproses hukum. Ini yang harus kita dorong sebenarnya, terhadap pimpinan Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.
Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.
Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.
Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).
“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.
Dipatsuskan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).
Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.
“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.
Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.
Tag: #kasus #akbp #bintoro #anggota #komisi #minta #pimpinan #polri #lindungi #polisi #yang #bersalah