KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Telkom Grup, Berikut Nama-namanya
"Untuk diketahui bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka untuk perkara tersebut dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).
Enam orang tersangka itu kemudian dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri.
Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap enam orang itu dikeluarkan pada 6 Agustus 2024.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, enam orang yang jadi tersangka dan dicegah ke luar negeri yaitu:
- Siti Choirina (SC), mantan EVP DES PT Telkom;
- Paruhum Natigor Sitorus (PNS), mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra;
- Tan Heng Lok (THL), Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama;
- Natalia Gozali (NG), Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo;
- Victor Antonio Kohar (VAK), Direktur PT Asiatel Globalindo;
- Fery Tan (FT), Direktur PT Erakomp Infonusa.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom.
Tiga perkara itu yakni, pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017–2018 di lingkungan PT Telkom beserta grup.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Jakarta.
Lokasi yang digeledah meliputi enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Tag: #tetapkan #tersangka #kasus #korupsi #lingkungan #telkom #grup #berikut #nama #namanya